Kebijakan upah minimum merupakan alat proteksi bagi pekerja untuk mempertahankan agar nilai upah yang diterima tidak menurun, sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Melihat kondisi upah minimum yang terus meningkat disetiap tahunnya, mayoritas angkatan kerja Indonesia masih berpendidikan rendah, dengan presentase sebesar 59,61%. Sejalan pula dengan teori dan penelitian yang telah dilakukan oleh para ahli, menurut mayoritas literatur yang ada menyatakan bahwa kelompok pekerja yang rentan terhadap dampak kenaikan upah minimum adalah pekerja yang berusia muda/remaja, perempuan pekerja, dan pekerja dengan tingkat pendidikan atau keterampilan yang lebih rendah. angkatan kerja di Jawa Timur juga masih didominasi oleh penduduk dengan tingkat pendidikan rendah. Jumlah angkatan kerja tertinggi masih didominasi oleh penduduk dengan tingkat pendidikan sekolah dasar, hal ini sejalan dengan kondisi angkatan kerja secara nasional dimana penduduk angkatan kerja tertinggi berasal dari tamatan sekolah dasar Pada penelitian ini menggunakan data sekunder dengan metode kuantitatif. Analisis data menggunakan analisis data panel, yaitu gabungan antara data time series dan cross section. Data time series menggunakanperiode tahun 2006-2017 dan data cross section dari 38 kabupaten/kota. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan semua variabel berpengaruh signifikan terhadap pengangguran terdidik. Sedangkan secara parsial menunjukkan bahwa variabel upah minimum memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap penyerapan tenaga kerjaberpendidikan rendah, variabel proporsi sektor industri terhadap PDRB memiliki pengaruh positif dan tidak signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja berpendidikan rendah, serta variabel jumlah angkatan kerja memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja berpendidikan rendah.Kata kunci: Penyerapan tenaga kerja berpendidikan rendah, upah minimum kota/kabupaten, angkatan kerja, proporsi sektor industri terhadap PDRB.