Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis shariah compliance atas regulasi lindung nilai Islam di Indonesia yang diterbitkan oleh Bank Indonesia melalui PBI Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah kualitatif dengan jenis penelitian studi dokumen (document analysist) dan studi lapangan (field research) dimana proses pengumpulan data disesuaikan dengan sumber data yang dibutuhkan. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dalam bentuk wawancara. Adapun data sekunder dikumpulkan melalui pendalaman studi pustaka. Hasil penelitian ini berupa penerapan shariah compliance dari segi rukun transaksi lindung nilai Islam yang diatur dalam pasal 3, 5, 6, 8, dan 10 sedangkan syarat transaksi nya telah diatur pasal 3, 4, 6, 8, 9, dan 11. Sejauh ini, problematika industri jasa dan keuangan syariah adalah pengembangan inovasi produk keuangan kontemporer, termasuk transaksi lindung nilai Islam yang membutuhkan legitimasi syariah. Atas desakan pasar, Bank Indonesia menerbitkan PBI Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah yang memberikan kemudahan bagi pelaku IJK Syariah. Lindung nilai Islam merupakan produk keuangan Islam kontemporer yang digunakan untuk meminimalkan kerugian akibat missmatch currency. Seiring berkembangnya diskusi dan penelitian mengenai lindung nilai Islam, timbul keraguan dari berbagai kalangan atas kesesuaian mekanisme transaksi dengan konsep syariah yang ada. Berbagai opini menyatakan bahwa lindung nilai Islam sama hal nya dengan lindung nilai konvensional. Dalam penelitian ini, ketentuan dalam fatwa DSN-MUI No: 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Lindung Nilai Syariah (AlTahawwuthAl-Islami / Islamic Hedging) Atas Nilai Tukar digunakan untuk menganalisis kepatuhan syariah (Syariah compliance) dalam muatan PBI Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah. Lainnya, hasil penelitian ini dapat menjadi legitimasi kepada BUS (bank umum syariah) dan UUS (unit usaha syariah) dan juga bagi bankbank umum lainnyaagarbenar-benar menggunakan ketentuan PBI Nomor18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah sebagai pedoman dalam penerapan transaksi lindung nilai Islam.Kata kunci:FatwaDSN-MUI,Lindung Nilai Islam,Lindung Nilai Konvensional,Peraturan Bank Indonesia.