Indonesia merupakan negara yang sistem penyelenggaraan negaranya berdasarkan asas kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Salah satu bentuk dari pelaksanaan asas kedaulatan rakyat adalah dengan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden secara langsung karena Indonesia sebagai penganut sistem pemerintahan presidensiil, presidennya hanya memiliki masa jabatan yang berlangsung selama 5 (lima) tahun. Meskipun begitu, pemilihan secara langsung yang sudah dimulai semenjak tahun 2004 hingga yang terakhir 2019 ini dinilai sudah tidak sesuai dengan nilai ? nilai Pancasila yang merupakan grundnorm dari segala konstitusi yang berlaku di Indonesia. Sehingga muncul sebuah tantangan untuk mencari suatu pemilihan presiden ideal di Indonesia yang sesuai dengan Pancasila serta bernilai keislaman agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah pemeluk agama islam. Metode penulisan yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasilnya menunjukan bahwa tantangan ini dapat diatasi dengan mengusung kembali demokrasi kerakyatan berlandaskan sila ke-4 Pancasila yang berbunyi, ?Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan? yang sebenarnya sudah pernah dilakukaan pada masa lampu yaitu dengan cara pencalonan dan bermusyawarah sebagaimana salah satu praktik pemilihan pemimpin yang berasaskan nilai ? nilai keislaman. Sehingga nantinya selain Indonesia berhasil menjalankan konstitusinya dengan baik, peyelenggaran demokrasi Indonesia kembali pada makna demokrasi yang diinginkan oleh para The Founding Fathers.