SUDARWANTO, AL SENTOT
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Revitalisasi Partisipasi Publik pada Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dalam Sistem Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia SUDARWANTO, AL SENTOT
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v11i2.923

Abstract

Masyarakat memiliki peran penting pada seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) dalam sistem kepegawaian aparatur sipil negara (ASN). Selain terkait dengan pelayanan publik, seleksi JPT yang akuntabel, transparan, dan professional merupakan wujud konkret penerapan good governance. Namun, banyaknya pejabat ASN yang terjerat kasus hukum dan banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus jual beli jabatan menjadi indikasi minimnya partisipasi publik pada seleksi JPT.  Penelitian ini bertujuan untuk menjawab 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: (1) Apakah partisipasi publik pada seleksi JPT saat ini sudah optimal? (2) Bagaimana seharusnya konsep revitalisasi partisipasi publik pada seleksi JPT dalam sistem kepegawaian ASN di Indonesia? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan statute approach dan conseptual approach. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan observasi dokumen. Analisis yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif.Hasil penelitian menyebutkan bahwa berdasarkan lima spektrum utama partisipasi publik, yaitu: inform, consult, involve, collaborate, dan empower, partisipasi masyarakat pada seleksi JPT saat ini belum optimal. Beberapa upaya revitalisasi partisipasi publik yang dapat dilakukan, yaitu: (1) mewajibkan uji publik bagi calon pejabat pimpinan tinggi pada seleksi JPT; (2) membangun komunikasi positif antara publik dengan panitia seleksi melalui media; dan (3) membangun sistem pengawasan yang terintegrasi antara publik, Komisi ASN, dan Lembaga Ombusman.