Pada era industri dan teknologi yang sangat maju sekarang ini memiliki dampak pada kegiatan ekonomi, salah satunya adalah kegiatan transaksi yang membutuhkan ijtihad baru, guna mencari jawaban dari permasalahan yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut agar sesuai dengan syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk membahas hal-hal yang berkaitan bagaimana?urf menjadi metode penetapan hukum ekonomi Islam dalam kegiatan perekonomian dengan menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ?urf ?merupakan suatu hal yang dikenal dan sudah menjadi kebiasaan masyarkat, baik berupa ucapan ataupun perbuatan. Sehingga ?urf dapat dijadikan metode penetapan hukum ekonomi Islam termasuk dalam kegiatan transaksi ekonomi. Beberapa contoh penerapan ?urf dalam transaksi ekonomi sekarang ini adalah jual beli di pusat perbelanjaan modern dan transaksi yang berbasis online tanpa mengucapkan shighat (ucapan saya jual-saya beli). Apabila menggunakan literatur fiqh klasik maka jual beli seperti ini tidaklah sah karena tidak mengucapkan shighat (ucapan) jual beli yang jelas melainkan menggunakan isyarat atau tanda. Contoh isyarat atau tanda yang digunakan oleh penjual adalah meletakkan barang-barang /memajang gambar barangdengan label harga (offline/online) yang hendak dijual sedangkan untuk pembeli dengan cara mengambilnya dan membayarnya di kasir atau dengan cara transfer. jual beli tersebut sudah menunjukkan kerelaan dari kedua belah pihak dan secara substantif sudah memenuhi prinsip dasar dalam akad jual beli. Dan jual beli tersebut boleh dilakukan berdasarkan ?urf atau kebiasaan masyarakat pada saat ini.