Dasar pengaturan CV dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya disebut KUHD) tidak diatur secara khusus/tersendiri sebagaimana persekutuan firma dan persekutuan perdata (Maatschap), namun beberapa kalangan ahli hukum berpendapat bahwa bagi CV dapat diberlakukan terhadap pasal-pasal mengenai persekutuan firma maupun persekutuan perdata. Ketentuan CV terdapat pada pasal 19, 20, 21 dan pasal 32 KUHD.Persekutuan komanditer (Commanditaire Venootschap atau disingkat CV) merupakan bentuk perusahaan yang banyak digunakan di kalangan masyarakat Indonesia. Bentuk persekutuan komanditer lebih sederhana dari bentuk usaha perseroan terbatas yang mempunyai prosedur pendirian dan ketentuan yang komplek karena merupakan badan hukum sehingga memerlukan anggaran dasar, pendaftaran, pengumuman dan batasan modal.Sedangkan bentuk persekutuan komanditer berdasarkan ketentuan KUHD tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUHD).Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Yaitu Jenis Pendekatan Masalah, penulis menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan. Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi.Berdasarkan uraian-uraian yang telah dijelaskan dalam Bab-bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan beberapa hal untuk menjawab rumusan masalah dalam skripsi ini adalah apabila kerugian itu disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengurus aktif dalam mengelola CV maka pengurus aktif tersebut bertanggung jawab hingga ke harta pribadi dan apabila terdiri dari beberapa pengurus aktif maka tanggung jawab nya adalah tanggung renteng yakni semua pengurus aktif bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Sedangkan ketika pengurus pasif juga ikut dalam pengurusan CV, maka pengurus pasif juga dapat dimintakan pertanggungjawaban oleh para sekutu. Kata Kunci : CV, Kerugian, Tanggung Jawab