Perjanjian jual beli barang accessories dilakukan antara pemilik Toko Rezi ACC dan pembeli. Kebutuhan masyarakat untuk menunjang penampilan di Indonesia semakin meningkat sehingga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan adanya praktek jual beli barang accessories. Seperti halnya kegiatan jual beli barang accessories antara pemilik Toko Rezi ACC dan pembeli disepakati bahwa jual beli barang accessories dilakukan secara angsuran dengan minimum pembelian sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dengan uang muka terlebih dahulu sebesar 20% dari harga total barang accessories dan sisanya dibayar secara angsuran sebanyak 4 kali angsuran dengan jangka waktu 1 bulan. Namun kenyataannya pihak pembeli belum memenuhi kewajibannya membayar uang angsuran harga barang accessories sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian, meskipun telah diberikan peringatan/penagihan oleh pihak pemilik Toko Rezi ACC.Rumusan masalah yaitu “Apakah pembeli yang wanprestasi telah menyelesaikan sisa pembayaran barang accessories terhadap pemilik Toko Rezi ACC di Kota Pontianak sesuai perjanjian ? Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat dan penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder, dan data primer.Adapun hasil penelitian , yaitu : Adanya pihak pembeli yang belum melaksanakan kewajibannya membayar angsuran meskipun telah diberi teguran. Bahwa yang menjadi faktor penyebab pembeli wanprestasi adalah belum memiliki uang yang cukup dan adanya keperluan lain yang mendesak. Akibat hukum bagi pembeli yang wanprestasi adalah ganti rugi dengan mengembalikan barang accessories dan diberikan peringatan/penagihan sebanyak 3 kali dari pemilik Toko Rezi ACC. Upaya yang dilakukan oleh pemilik Toko Rezi ACC terhadap pembeli yang wanprestasi yakni meminta ganti rugi dengan mengembalikan barang accessories yang sudah dibeli dan dengan sistem kekeluargaan yaitu dengan cara musyawarah mufakat. Kata kunci : Perjanian Jual Beli, Wanprestasi, Angsuran