Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI HAK UJI MATERIIL TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 12/P/HUM/2017 TERKAIT KENAIKAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Padiku, Deliana; Akbar, Muh.; Muliadi, Muliadi
Jurnal Kolaboratif Sains Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (156.532 KB) | DOI: 10.31934/jom.v1i1.689

Abstract

Skripsi ini bertujuan (1) Untuk Mengetahui Hak Uji Materiil Peraturan Perundang-Undangan dibawah Undang-Undang yang Bertentangan dengan Undang-Undang terkait Kenaikan Tarif PNBP STNK dan BPKB; (2) Untuk Mengetahui Implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2017 terkait Kenaikan Tarif PNBP STNK dan BPKB. Metode Penelitian yang di gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan meliputi dua sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Hasil penelitian ini adalah (1) Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Perundang-Undangan dibawah Undang-Undang yang Bertentangan dengan Undang-Undang terkait Kenaikan Tarif PNBP STNK dan BPKB secara Yuridis harusnya dapat dikabulkan secara keseluruhan karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi tingkatannya yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP; (2) Implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2017 terkait Kenaikan Tarif PNBP STNK dan BPKB tetap berlakunya Lampiran Nomor D Angka 1 dan 2 serta Lampiran Nomor H Angka 1 dan 2 karena Putusan tersebut bersifat erga omnes. Saran Penelitian ini : (1) Dalam pengambilan keputusan Mahkamah Agung diharapkan dapat memutuskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berkesesuaian sehingga tidak menimbulkan konflik norma baru dalam putusannya; (2) Seharusnya Mahkamah Agung juga dapat membatalkan Lampiran Nomor D angka 1 dan 2 serta Lampiran Nomor H angka 1 dan 2 PP Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Polri, agar tidak mencederai nilai-nilai keadilan dimasyarakat. Kata Kunci : Hak Uji Materiil, Implikasi Hukum, Putuasan Mahkamah Agung, PNBP