Tujuanpenelitian adalahuntuk faktor yang menyebabkan terjadinya penelantaran anak yang dilakukan orang tua di wilayah hukum Polsek Kulawidan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban penelantaran oleh orang tua di wilayah hukum Polsek Kulawi.Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dipresentasikan dalam bentuk pola berpikir induktif yaitu dari hal yang bersifat khusus menuju ke hal yang bersifat umum.Hasil penelitian menemukan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penelantaran anak yang dilakukan orang tua di wilayah hukum polsek Kulawi antara lain : Faktor ekonomi (Kemiskinan), Konflik dalam rumah tangga (keluarga), pola pengawasan yang salah dari orang tua, ketidak pedulian orang tua terhadap anak-anak dan masalah Kesehatan.Bentuk Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi Korban Penelantaran oleh orang tua di Polsek Kulawi cukup tegas dimana Pelaku akan diproses dengan berpedoman pada hukum yang berlaku terhadap Perlindungan Anak. Saran penelitian adalah untuk mencegah adanya penelantaran anak yang dilakukan orang tua ialah diharapkan agar pihak penegak hukum bersama dengan masyarakat mulai meningkatkan pengawasan yang tinggi dan peka terhadap hal-hal yang terjadi dilingkungannya. Penegak hukum, mulai dari tingkat penyidikan kepolisian, sampai pada proses persidangan dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban tindak kekerasan dalam penelantaran harus meningkatkan koordinasi dalam rangka pemenuhan hak-hak korban untuk dilindungi.  Kata Kunci : Penelantaran, Anak