Diharma, Diharma
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Mengukur Pelaksanaan Undang-Undang No.22 Tahun 1999 dengan Ukuran Reinvwnting Government dan Governance Diharma, Diharma
Jurnal Wacana Kinerja: Kajian Praktis-Akademis Kinerja dan Administrasi Pelayanan Publik Vol 6, No 1 (2003)
Publisher : Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31845/jwk.v6i1.537

Abstract

Menjalankan manajemen Pemerintah Daerah yang unsur utamanya menggunakan wewenag harus berorientasi kepada pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lembaga Pengawasan Pemerintahan sebagai Penangkal Korupsi Diharma, Diharma
Jurnal Wacana Kinerja: Kajian Praktis-Akademis Kinerja dan Administrasi Pelayanan Publik Vol 5, No 3 (2002)
Publisher : Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31845/jwk.v5i3.549

Abstract

Korupsi dipandang sebagai penyakit sosial karena korupsi ini sangat merugikan masyarakat yang sejajar dengan penyakit sosial lainnya seperti perjudian, prostitusi, penyalahgunaan narkotik dan kriminalitas lainnya. Ada tiga bentuk korupsi, yang ternyata mempunyai kaitan dengan masalah politik, pemerintahan dan hukum. Ketiga bentuk korupsi tersebut adalah korupsi epidemis, korupsi terencana, dan korupsi pembangunan. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme tersebut tidak hanya dilakukan oleh Penyelenggara Negara, antar Penyelenggara Negara, melainkan juga Penyelenggara Negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni, dan para pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara.