Ramadhan, Dhana
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TINJAUAN PENERAPAN PPH PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN/PERAWATAN LISTRIK PADA PT PLN WILAYAH SULSELRABAR burhan, imron; Akrim, Djusdil; Ramadhan, Dhana
Jurnal Analisa Akuntansi dan Perpajakan Vol 3, No 2 (2019)
Publisher : Prodi Akuntansi FEB UNITOMO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (226.367 KB) | DOI: 10.25139/jaap.v3i2.2154

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik pada PT PLN (PERSERO) Wilayah Sulselrabar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode Deskriptif Kualitatif dengan melakukan wawancara kepada staff Divisi Perpajakan PT PLN (PERSERO) Wilayah Sulselrabar. Hasil dari penelitian adalah  divisi perpajakan membuat rekap dan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik  menggunakan aplikasi  e-SPT dengan tarif sebesar 2% dikalikan jumlah bruto. Setelah itu, dilakukan penyetoran PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik di bank persepsi menggunakan SSP kemudian PT PLN akan menerima BPN dan NTPN dari bank persepsi sebagai bukti bahwa PT PLN telah melakukan penyetoran PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik. Setelah melakukan penyetoran, PT PLN melakukan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik di KPP Kota Madya dengan SPT Masa PPh Pasal 23
TINJAUAN PENERAPAN PPH PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN/PERAWATAN LISTRIK PADA PT PLN WILAYAH SULSELRABAR burhan, imron; Akrim, Djusdil; Ramadhan, Dhana
Jurnal Analisa Akuntansi dan Perpajakan Vol 3 No 2 (2019)
Publisher : Prodi Akuntansi FEB UNITOMO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (226.367 KB) | DOI: 10.25139/jaap.v3i2.2154

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik pada PT PLN (PERSERO) Wilayah Sulselrabar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode Deskriptif Kualitatif dengan melakukan wawancara kepada staff Divisi Perpajakan PT PLN (PERSERO) Wilayah Sulselrabar. Hasil dari penelitian adalah  divisi perpajakan membuat rekap dan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik  menggunakan aplikasi  e-SPT dengan tarif sebesar 2% dikalikan jumlah bruto. Setelah itu, dilakukan penyetoran PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik di bank persepsi menggunakan SSP kemudian PT PLN akan menerima BPN dan NTPN dari bank persepsi sebagai bukti bahwa PT PLN telah melakukan penyetoran PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik. Setelah melakukan penyetoran, PT PLN melakukan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik di KPP Kota Madya dengan SPT Masa PPh Pasal 23
TINJAUAN PENERAPAN PPH PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN/PERAWATAN LISTRIK PADA PT PLN WILAYAH SULSELRABAR burhan, imron; Akrim, Djusdil; Ramadhan, Dhana
Jurnal Analisa Akuntansi dan Perpajakan Vol. 3 No. 2 (2019)
Publisher : Prodi Akuntansi FEB UNITOMO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (226.367 KB) | DOI: 10.25139/jaap.v3i2.2154

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik pada PT PLN (PERSERO) Wilayah Sulselrabar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode Deskriptif Kualitatif dengan melakukan wawancara kepada staff Divisi Perpajakan PT PLN (PERSERO) Wilayah Sulselrabar. Hasil dari penelitian adalah  divisi perpajakan membuat rekap dan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik  menggunakan aplikasi  e-SPT dengan tarif sebesar 2% dikalikan jumlah bruto. Setelah itu, dilakukan penyetoran PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik di bank persepsi menggunakan SSP kemudian PT PLN akan menerima BPN dan NTPN dari bank persepsi sebagai bukti bahwa PT PLN telah melakukan penyetoran PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik. Setelah melakukan penyetoran, PT PLN melakukan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik di KPP Kota Madya dengan SPT Masa PPh Pasal 23