Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA CIREBON BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KAWASAN PERKOTAAN. Wulandari, Sri; Nurarpenia, Nindi
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : CV. Ridwan Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (212.873 KB)

Abstract

Kebijakan tata ruang terbuka hijau pada suatu daerah kota telah diatur dalamPeraturan Meteri Pekerjaan Umum (Permen PU), yaitu 30% daerah kota harusmenjadi ruang terbuka hijau. Ruang terbuka harus dipenuhi pada setiap daerahperkotaan, Kota Cirebon sendiri hingga sekarang ini proporsi ruang hijau yangdimiliki adalah 9%, layanan PUPR memiliki tugas penting untuk meningkatkanproporsi ruang hijau untuk meningkat dan mencapai 30%. hambatan yang terjadiantara lain kesulitan penyediaan lahan dan pembebasan lahan, alokasi danaterbatas, kurangnya komitmen karyawan dalam melaksanakan tugasnya, dan orangyang belum memahami keberadaan dan fungsi ruang hijau karena kurangnyasosialisasi. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Mereri Pekerjaan Umum no.05 tahun 2008 bahwa faktor-faktor yang berpengaruh dalam menerapkankebijakan tata ruang terbuka hijau adalah dari sisi komunikasi, Sumber daya, sikapdan Birokrasi Struktur yang lebih dominan faktor dalam Implementasi,implementasi adalah Komunikasi dan Disposisi Faktor / Sikap. Faktor-faktor inilahyang mendorong efektivitas implementasi kebijakan. Penulis akan menggunakanteknik analisis deskriptif yaitu penelitian yang menyelidiki, mengumpulkan datainforman dan data penelitian yang dibutuhkan. Kemudian data dianalisis danditafsirkan dan dibantu dengan informasi tambahan yang dapat mendukungpenelitian. Implementasi Kebijakan dikatakan berhasil jika, apa yang dilaksanakansesuai dengan dimandatkan Permen PU di atas, yaitu terciptanya ruang terbukahijau di daerah perkotaan sebesar 30%. Dan tingkat kepuasan publik dengankebijakan yang diterapkan oleh pemerintah akan lebih tinggi.Kata Kunci : Implementasi Kebijakan dan Regulasi.