This Author published in this journals
All Journal Jurnal Perpajakan
, Nina Andriany Nasution
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PROSES BANDING SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) TERHADAP PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA I , Nina Andriany Nasution
JURNAL PERPAJAKAN Vol 1 No 2 (2020): JURNAL PERPAJAKAN
Publisher : Universitas Pembangunan Panca Budi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum yang diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan pajak berupa Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana proses yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I dalam memperoleh usaha keadilan dengan cara mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I dan dilanjutkan dengan pengajuan Banding kepada pengadilan pajak. Penelitian ini adalah penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum mengajukan proses penyelesaian banding, wajib pajak harus mengajukan surat permohonan keberatan sesuai dengan ketentuan khusus seperti diajukan secara tertulis dalam bahasaindonesia, mengemukakan jumlah pajak yang terutang, wajib pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar, diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim, dan surat keberatan ditanda tangani oleh wajib pajak. Apabila surat permohonan keberatan ditolak maka wajib pajak boleh mengajukan banding. Penyelesaian banding diajukan Wajib Pajak hanya kepada badan peradilanpajak atas Surat Keputusan Keberatan. Penyelesaian banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan. Untuk mencegah adanya materi sengketa yang sebenarnya sudah dapat diselesaikan ditingkat penelitian keberatan atau pemeriksaan namun berlanjut kePengadilan Pajak disarankan Direktorat Jenderal Pajak harus meningkatkan hasil pemeriksaan dan penelitian keberatannya dengan cara mengimplementasikan prinsip hukum dan sanksi.
TATA CARA PELAPORAN PAJAK TERHUTANG SURAT PEMBERITAHUAN MASA TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA CV. BINA REKAYASA , Nina Andriany Nasution
JURNAL PERPAJAKAN Vol 1 No 1 (2019): JURNAL PERPAJAKAN
Publisher : Universitas Pembangunan Panca Budi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai digunakan oleh wajib pajak perusahaan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar saat dikenakan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang harus dilaporkan. Selain melaporkan pembayaran atau mengembalikan uang pajak, pengembalian uang Pajak Pertambahan Nilai juga dapat digunakan untuk melaporkan aset dan kewajiban serta membayar pajak kepada pembeli atau kolektor. Pemberitahuan Periode pajak biasanya dilaporkan setiap bulan, bahkan jika saldo tidak berubah atau nilai rupiah dalam periode pajak yang relevan adalah nol (0). Tanggal jatuh tempo laporan pada akhir bulan berikutnya, yaitu tanggal 30 atau 31 bulan setelah periode pajak. Kecuali untuk kondisi tertentu yang dijelaskan dalam peraturan Kementerian Keuangan PER-80 / PMK.03 / 2010, tanggal jatuh tempo bukan akhir bulan berikutnya setelah akhir periode kontrol yang relevan. Jika terlambat untuk melaporkan pemberitahuan PPN, denda sebesar Rp.500.000 (Undangundang KUP Pasal 7 (1))