The tradition of Uang Japuik in Padang Pariaman is philosophically a form of respect for the groom within the matrilineal system. However, contemporary phenomena indicate a shift in the meaning of this tradition into an instrument of social prestige, triggering economic and psychosocial burdens for the bride's family. This study aims to analyze the implications of the shifting meaning of the Uang Japuik tradition on marital harmony amidst the high divorce rates in the region. The method used is descriptive qualitative with a literature study approach, synthesizing sociocultural literature and statistical data from the Pariaman Religious Court. The results show that high nominal expectations based on social status often become a source of internal conflict and a trigger for post-marital disharmony. Statistical trends over the last five years (2019-2023) recorded a total of 5,483 divorce cases at the Pariaman Religious Court, where continuous disputes were the dominant factor. The conclusion of this study emphasizes that to realize a harmonious family (sakinah) in accordance with the mandate of Law Number 1 of 1974, a renegotiation of the meaning of Uang Japuik is required to return it to its original function as a symbol of appreciation and strengthening kinship, rather than a financial burden that undermines domestic stability. ABSTRAK Tradisi Uang Japuik di Padang Pariaman secara filosofis merupakan bentuk penghormatan terhadap mempelai laki-laki dalam sistem matrilineal. Namun, fenomena kontemporer menunjukkan adanya pergeseran makna tradisi ini menjadi instrumen prestise sosial yang memicu beban ekonomi dan psikososial bagi keluarga perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pergeseran makna tradisi Uang Japuik terhadap keharmonisan rumah tangga di tengah tingginya angka perceraian di wilayah tersebut. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka, menyintesis literatur sosiokultural serta data statistik dari Pengadilan Agama Pariaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekspektasi nominal yang tinggi berdasarkan status sosial sering kali menjadi sumber konflik internal dan pemicu ketidakharmonisan pasangan pasca-pernikahan. Data tren lima tahun terakhir (2019-2023) mencatat total 5.483 kasus perceraian di PA Pariaman, di mana perselisihan terus-menerus menjadi faktor dominan. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa untuk mewujudkan keluarga yang sakinah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, diperlukan renegosiasi pemaknaan Uang Japuik agar kembali pada fungsi asalnya sebagai simbol penghargaan dan penguat kekerabatan, bukan beban finansial yang mencederai stabilitas domestik.