Mara, Senalince
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DEMOKRASI KOTAK KOSONG (Studi Kasus Pada Pemilukada Kota Jayapura Tahun 2017) Mara, Senalince
Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Negeri Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (477.582 KB) | DOI: 10.36412/ce.v2i1.443

Abstract

Kehidupan berdemokrasi di Tanah Air terus mengalami perkembangan yang dinamis. Perbaikan demi perbaikan dilakukan dengan memetik pengalaman di masa lalu. Pun demikian dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Kemandekan hukum yang disebabkan tidak diperbolehkannya calon tunggal dalam pilkada dipecahkan Mahkamah Konstitusi. Pilkada tetap bisa berlanjut meski hanya ada satu pasangan calon yang maju. Hal itu kemudian diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Seyogianya proses pencalonan yang berujung pada calon tunggal merupakan kondisi kedaruratan. Hal demikian pun terjadi pada pemilihan Walikota Jayapura periode 2017-2022, pada saat pendaftaran calon wali kota-dan wakil wali kota di ikuti oleh tiga pasangan calon, dan ketika verifikasi berkas satu calon dinyatakan gagal alias tidak lulus administrasi oleh KPUD Kota Jayapura, dan hanya tersisa dua calon, namun dalam waktu berjalan satu calon lagi dinyatakan gagal oleh keputusan Mahkama Agung, dengan demikian maka pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2017 hanya di ikuti oleh satu pasangan calon. Adapun tujuan dalam adalah untuk mengetahui parisipasi masayrakat pada pemilihan Wali kota Jayapura Tahun 2017 Hasil penelitian menenjukan KPU Kota Jayapura secara resmi menetapkan Paslon Tunggal dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, tahun 2017, yang memenuhi syarat pasangan calon atas nama  DR. Benhur Tomy Mano, MM dan Ir. H. Rustan Saru, MM (BTM-Harus). Menurut  Mukri, Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 4  Kpts/Kpu-Kt-Jpr/I/ 2017 tentang penetapan Paslon Tunggal dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura tahun 2017 pada tanggal 11 Januari 2017  yang ditandatangani Ketua KPU Kota  Jayapura Yermis Numberi. Akibatnya partisipasi pemilih di Kota Jayapura, dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota mengalami penurunan 30 hingga 40 persen karena kurang adanya sosialisis kepada masayrakat. Kata Kunci: Demokrasi, Kotak Kosong, Pilkada