Laksana, Prangga Budi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS Laksana, Prangga Budi; Sugeng
Jurnal Hukum Sasana Vol. 5 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.393 KB) | DOI: 10.31599/sasana.v5i1.91

Abstract

Dalam perkara pidana yang melibatkan anak, batasan usia sangat penting dipahami, karena digunakan sebagai acuan untuk menentukan apakah pelaku tindak pidana dapat dikategorikan sebagai anak atau bukan. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menentukan batas pada usia 12 (dua belas) tahun sampai 18 (delapan belas) tahun. Melalui perbandingan dua putusan pengadilan, yaitu perkara yang melibatkan Abdul Qodir Jaelani (13) dengan nomor perkara 123/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM dan perkara yang melinatkan Neneng Aisri dengan nomor perkara Nomor: 8/Pid.Sus-Anak/2016/PN.BKS. Perbandingan dua kasus tersebut, menunjukkan tidak adanya persamaan di muka hukum (Equality Before the Law) antara Neneng Aisri dengan Abdul Qodir Jaelani. Tulisan ini akan membahas penerapan keadilan restoratif melalui pendekatan diversi terhadap anak sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas. Berbagai program pembinaan bagi anak yang menjalani hukuman pidana, harus sesuai dengan bakat dan minat mereka serta jenis pembinaan harus bersofat positif, tentu saja tidak sekedar mengisi waktu anak di lembaga pembinaan khusus anak, akan tetapi yang bermanfaat bagi anak, setelah anak keluar dari lembaga pembinaan ini sehingga anak dapat mengembangkan potensi dirinya dikemudian hari. Metoda penelitian yang digunakan dalam peneitian ini adalah yuridis normatif melalui kajian studi pustaka.
PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS Laksana, Prangga Budi; Sugeng
Jurnal Hukum Sasana Vol. 5 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Sasana: June 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v5i1.91

Abstract

Dalam perkara pidana yang melibatkan anak, batasan usia sangat penting dipahami, karena digunakan sebagai acuan untuk menentukan apakah pelaku tindak pidana dapat dikategorikan sebagai anak atau bukan. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menentukan batas pada usia 12 (dua belas) tahun sampai 18 (delapan belas) tahun. Melalui perbandingan dua putusan pengadilan, yaitu perkara yang melibatkan Abdul Qodir Jaelani (13) dengan nomor perkara 123/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM dan perkara yang melinatkan Neneng Aisri dengan nomor perkara Nomor: 8/Pid.Sus-Anak/2016/PN.BKS. Perbandingan dua kasus tersebut, menunjukkan tidak adanya persamaan di muka hukum (Equality Before the Law) antara Neneng Aisri dengan Abdul Qodir Jaelani. Tulisan ini akan membahas penerapan keadilan restoratif melalui pendekatan diversi terhadap anak sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas. Berbagai program pembinaan bagi anak yang menjalani hukuman pidana, harus sesuai dengan bakat dan minat mereka serta jenis pembinaan harus bersofat positif, tentu saja tidak sekedar mengisi waktu anak di lembaga pembinaan khusus anak, akan tetapi yang bermanfaat bagi anak, setelah anak keluar dari lembaga pembinaan ini sehingga anak dapat mengembangkan potensi dirinya dikemudian hari. Metoda penelitian yang digunakan dalam peneitian ini adalah yuridis normatif melalui kajian studi pustaka.