This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Aleng, Christy A. I.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL Aleng, Christy A. I.
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana   ruang lingkup dari kejahatan kesusilaan dalam KUHP dan bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku pelecehan seksual secara verbal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. . Kejahatan di bidang kesusilaan adalah kejahatan mengenai hal yang berhubungan dengan masalah seksual. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Bab XIV Buku II dengan titel ”Kejahatan Terhadap Kesusilaan”. Ada 18 (delapan belas) jenis kejahatan terhadap kesusilaan di atas maka dapat dibagi atas lima (5) kelompok besar kejahatan terhadap kesusilaan yaitu: a. Tindak pidana menyerang rasa kesusilaan umum; b. Kejahatan kesusilaan dalam hal persetubuhan; c. Kejahatan kesusilaan mengenai perbuatan cabul; d. Perdagangan perempuan dan anak, dan menyerahkan anak untuk pengemisan; e. Tindak pidana kesusilaan yang berhubungan dengan pencegahan dan pengguguran kehamilan. 2. Sanksi hukum terhadap pelaku pelecehan seksual secara verbal tidak diatur dalam peraturan perundangan karena bentuk-bentuk pelecehan seksual secara verbal masih dianggap lumrah di Indonesia. Apabila terjadi penuntutan terhadap kasus pelecehan seksual secara verbal maka  masih diterapkan dengan pasal-pasal dalam KUHP yaitu pasal-pasal tentang perbuatan cabul yang terdapat dalam Pasal 289 sampai Pasal 296 KUHP, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 315 KUHP pasal tentang penghinaan  dan Pasal 281 KUHP, pasal tentang kejahatan terhadap kesusilaan.Kata kunci: Sanksi Hukum, Pelaku, Pelecehan Seksual, Verbal