This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Timbuleng, Alexandra J.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA DI BIDANG PERIZINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA Timbuleng, Alexandra J.
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana di bidang perizinan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan bagaimana sanksi pidana terhadap tindak pidana di bidang perizinan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana perizinan di bidang cagar budaya terjadi apabila terdapat perbuatan di antaranya tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya dan tanpa izin Pemerintah atau pemerintah daerah melakukan pencarian cagar budaya. Setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya atau tanpa izin menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, memindahkan cagar budaya dan tanpa izin menteri, gubernur atau bupati/wali kota, memisahkan cagar budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya. 2. Pemberlakuan sanksi pidana atas tindak pidana perizinan di bidang cagar budaya meliputi pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan perbuatan pidana yang terbukti secara sah dilakukan oleh pelakunya. Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dijatuhkan kepada: (a) badan usaha; dan/atau (b) orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana.Kata kunci: Tindak Pidana, Perizinan,  Cagar Budaya