This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Watulingas, Tiffanny Stella
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN ORANG TUA YANG MENGEKSPLOITASI ANAK Watulingas, Tiffanny Stella
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip perlindungan anak dan bagaimana penegakan hukum terhadap orang tua yang mengeksploitasi anaknya yabng dengabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan terhadap anak sangatlah penting dan merupakan suatu usaha untuk menciptakan kondisi-kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan haknya dan kewajibannya dengan baik. Pada perlindungan anak terdapat prinsip-prinsip yang perlu untuk diperhatikan sebagai berikut: bahwa pada dasarnya anak tidaklah dapat berjuang sendiri, bahwa anak haruslah mendapatkan perhatian yang terbaik, bahwa perlindungan anak haruslah dimulai sejak dini dan terus menerus, bahwa persoalan perlindungan anak adalah masalah lintas sektoral. Pelindungan terhadap anak pada prinsipnya harus dilakukan secara bersama antara setiap warga negara, anggota masyarakat secara individu maupun kolektif; antara partisipan harus ada kerjasama dan koordinasi yang baik; perlu diinventarisasi faktor-faktor yang menghambat dan mendukung;  namun tidak boleh dilupakan dan harus dijaga agar perlindungan yang diberikan terhadap anak tidak boleh menimbulkan rasa tidak dilindungi bagi anak yang bersangkutan  agar supaya perlindungan anak dapat  berlangsung secara efektif. 2. Eksploitasi terhadap anak banyak terjadi dan salah satu pelaku adalah orang tua anak itu sendiri, itu sebabnya peraturan perundang-undangan sudah mengatur tentang penegakan hukum terhadap orang tua yang mengeksploitasi anaknya sebagaimana diatur dalam KUHP, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perobahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara yang berat yaitu ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman yang terberat dan denda yang sangat besar jumlah rupiahnya. Kata kunci: anak; eksploitasi anak;