This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Lalamentik, Stefanus Josia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN HUKUM BAGI PELAKU PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT (FRAUD) MENURUT KUHPIDANA Lalamentik, Stefanus Josia
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana menurut KUHP dan bagaimana penerapan hukum bagi pelaku penyalahgunaan kartu kredit (fraud) menurut KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Unsur-unsur yang berkaitan dengan keadaan atau sikap batin seseorang dikeluarkan dari pengertian perbuatan pidana. Unsur-unsur yang berkaitan dengan keadaan atau sikap batin adalah bagian dari pertanggung jawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana berkaitan amat erat dengan unsur kesalahan, dimana asas dalam pertanggungjawaban pidana yaitu tidak dipidana jika tidak ada kesalahan. Orang yang bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukannya haruslah melakukan perbuatan itu dengan  kehendak bebas. 2. Tindak  Pidana  penyalahgunaan  kartu kredit  oleh  pengguna menurut KUHP dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan : a] ada kemampuan, artinya pelaku kejahatan penyalahgunaan kartu kredit dipandang mampu bertanggung jawab yang didasarkan kepada sehat jasmani dan rohani, b] adanya kesalahan (dalam hal ini kesengajaan), artinya perbuatan dari pelaku kejahatan penyalahgunaan kartu kredit memang terdapat kesalahan yang sengaja dibuatnya,  c] tidak ada alasan pemaaf, artinya perbuatan pelaku tersebut tidak memiliki dasar untuk dimaafkan akan tetapi harus dihukum. Modus operandi kejahatan kartu kredit atau carding ada bermacam-macam yakni: fraud application, non received card, lost/stolen card, altered card, totally counterfeited, white plastic card, record of charge pumping, altered amount, telephone/mail ordered, mengubah program electronic data/draft capture dan factious merchant.Kata kunci: Penerapan Hukum, Pelaku, Penyalahgunaan, Kartu Kredit (Fraud), KUH PIDANA