Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HAK MEMPEROLEH RESTITUSI BAGI KORBAN ATAU AHLI WARISNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Pangau, Vanda
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak memperoleh restitusi bagi korban atau ahli warisnya menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan bagaimana tata cara korban atau ahli warisnya memperoleh restitusi menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak memperoleh restitusi bagi korban atau ahli warisnya menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, berupa ganti kerugian atas: kehilangan kekayaan atau penghasilan; penderitaan; biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau; kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang. 2.Tata cara korban atau ahli warisnya memperoleh restitusi menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dimulai dari pengajuan restitusi yang dilaksanakan sejak korban melaporkan kasus yang dialaminya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan ditangani oleh penyidik bersamaan dengan penanganan tindak pidana yang dilakukan. Penuntut umum memberitahukan kepada korban tentang haknya untuk mengajukan restitusi, dan penuntut umum menyampaikan jumlah kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana perdagangan orang bersamaan dengan tuntutan. Mekanisme ini tidak menghilangkan hak korban untuk mengajukan sendiri gugatan atas kerugiannya. Restitusi selanjutnya diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana perdagangan orang. Pemberian restitusi dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat pertama. Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara diputus. Pemberian restitusi dilakukan dalam 14 (empat belas) hari terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal pelaku diputus bebas oleh pengadilan tingkat banding atau kasasi, maka hakim memerintahkan dalam putusannya agar uang restitusi yang dititipkan dikembalikan kepada yang bersangkutan.       Kata kunci: Hak Memperoleh Restitusi, Korban Atau Ahli Waris, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Urgensi Lembaga Negara Independen Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Proses Penyelesaian yang Berbasis Teori Hukum Progresif Toloh, Pascal Wilmar Yehezkiel; Pangau, Vanda
Jurnal Pertanahan Vol 13 No 2 (2023): Jurnal Pertanahan
Publisher : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53686/jp.v13i2.215

Abstract

Eskalasi konflik agraria (pertanahan) selalu meningkat setiap tahun, penyebabnya ialah adanya ketimpangan penguasaan tanah dan realisasi reforma agraria yang belum maksimal, kemudian faktor penyelesaian konflik pertanahan yang belum didukung oleh kelembagaan yang dapat menyelesaikan kasus secara berkeadilan artikel ini bertujuan untuk mengetahui konsep penyelesaian konflik pertanahan yang berlandaskan teori hukum progresif dan desain lembaga negara independen penyelesaian konflik agraria yang berpegang pada prinsip musyawarah dan penghormatan hak masyarakat adat. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukan Penyelesaian konflik oleh masyarakat adat yang berbasis pada mediasi sebagai alternatif penyelesaian konflik secara non litigasi, secara esensial merupakan bagian dari pendekatan hukum progresif. Penguatan mekanisme mediasi dalam penyelesaian konflik pertahanahan, harus disertai dengan penguatan eksistensi masyarakat hukum adat, sebab sebagaimana praktik mediasi atau perundingan di beberapa daerah Indonesia, peran lembaga adat sangat dominan karna dinilai dapat menggali rasa keadilan ditengah masyarakat yang berkonflik. Untuk menjamin efektifitas operasionaisasi penyelesaian konflik pertanahan maka diperlukan pembentukan lembaga yang independen secara institusional dan fungsional dengan penguatan kewenangan pada ranah pencegahan berupa pengawasan realisasi reforma agraria yang berorientas pada prinsip tanah untuk rakyat serta pemberantasan mafia tanah, dan kewenangan penyelesaian konflik melalui mekanisme mediasi yang berprinsip musyawarah dan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat dengan mengakomodir unsur masyarakat adat sebagai mediator dalam proses penyelesaian konflik pertanahan. The escalation of agrarian (land) conflicts always increases every year, the cause is the inequality of land control and the realization of agrarian reform which has not been optimal, then the factor of resolving land conflicts which is not yet supported by institutions that can resolve cases fairly. This article aims to understand the concept of conflict resolution land based on progressive legal theory and the form of independent state agency for resolving agrarian conflicts that adhere to the principles of deliberation and respect for the rights of indigenous peoples. The research method used in this study is a normative legal study with a statutory approach, a conceptual approach and a comparative approach. The research results show that conflict resolution by indigenous communities based on mediation as an alternative to non-litigation conflict resolution is essentially part of a progressive legal approach. Strengthening mediation mechanisms in resolving defense conflicts must be accompanied by strengthening the existence of customary law communities, because as with the practice of mediation or negotiation in several regions of Indonesia, the role of traditional institutions is very dominant because they are considered to be able to explore a sense of justice among communities in conflict. To ensure the effectiveness of the operationalization of land conflict resolution, it is necessary to establish institutions that are institutionally independent and functional by strengthening authority in the realm of prevention in the form of monitoring the realization of agrarian reform that is oriented towards the principle of land for the people and eradicating the land mafia, and the authority to resolve conflicts through a mediation mechanism based on the principle of deliberation. and respect for the rights of customary law communities by accommodating elements of indigenous communities as mediators in the process of resolving land conflicts.