Maulidya, Arifa Puspa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PRAKTIK DUGAAN PERSEKONGKOLAN TENDER PEMBANGUNAN JALAN (KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 07/KPPU-I/2017) Maulidya, Arifa Puspa; Santoso, Budi; Budiharto, Budiharto
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (835.394 KB)

Abstract

Persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa marak terjadi. Untuk mengatasinya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadir sebagai lembaga yang bertugas menegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia. Salah satu wujud pelakasanaan tugas KPPU ialah memutus perkara dugaan persekongkolan tender dengan bentuk bid rotation dalam Pembangunan Jalan di Provisnsi Banten tahun 2015 dengan putusan Nomor 07/KPPU-I/2017. Penelitian ini bertujuan untuk mengetaui seperti apa pengaturan mengenai larangan persekongkolan tender pengadaan barang/jasa bidang pembangunan jalan di Indonesia dan menganalisis putusan KPPU tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang mengacu pada norma-norma hukum dalam perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang ada. Data yang diperoleh kemudian dipilih dan disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif guna menjawab permasalahan.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa telah terjadi beberapakali perubahan terhadap pengaturan larangan persekongkolan tender pengadaan barang/jasa bidang pembangunan jalan di Indonesia, selain itu ditemukan pula fakta bahwa para pelaku usaha dan panitia penyelenggara yang diduga melakukan persekongkolan tender pembangunan jalan dengan bentuk bid rotation tidak terbukti melanggar pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.