Massie, Steve Michael
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN DIPLOMASI INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI KAWASAN LAUT CHINA SELATAN PASCA PUTUSAN PERMANENT COURT OF ARBITRATION, 2016 Massie, Steve Michael
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan kawasan Laut Teritorial, ZEE dan landas kontinen ditinjau dari Hukum Laut Internasional dan bagaimana peran Diplomasi Indonesia Pasca Putusan PCA dalam Sengketa Kawasan Laut Cina Selatan antara Tiongkok dan Filipina di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Konvensi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982, Bab II tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan memuat beberapa ketentuan tentang cara-cara penarikan garis pangkal oleh negara pantai. Pasal 3 menentukan hak negara pantai menetapkan lebar laut teritorial sampai suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai dengan Konvensi ini.  Demikian dengan cara penarikan garis pangkal pada ZEE dan Landas kontinen selebar 200 mil menurut Pasal 57.  Sebaliknya pengaturan hukum disertai ekspansi sepihak oleh Tiongkok terkait dengan cara penarikan garis pangkal laut teritorial metode nine dash line yang dibentangkan hingga ke kawasan ZEE dan Landas Kontinen sekitar LCS karena alasan sejarah, tidak dikenal dan bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982.  Tindakan Tiongkok merugikan negara-negara kepulauan yang berada di sekitar LCS, termasuk Indonesia khususnya kawasan wilayah pulau Natuna yang terdampak dari konflik kawasan LCS. 2.  Peran diplomasi Indonesia Pasca Putusan PCA dalam Sengketa Kawasan Laut Cina Selatan antara Tiongkok dan Filipina dilakukan berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Alinea Pertama dan Keempat serta Pasal 11, Pasal 13 UUD 1945, serta UU No.24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional UU No.37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri. Dilain pihak, peran diplomasi perbatasan atau border diplomacy harus dilakukan oleh Indonesia sebagai penguatan khususnya terhadap eksistensi perairan disekitar perairan kepulauan Natuna. Diplomasi perbatasan berupa negosiasi atau perundingan dengan strategi yang tepat, strategi tersebut adalah dengan lebih memfokuskan usaha penguatan ke dalam dengan membangun secara nyata daerah perbatasan sehingga penguasaan secara efektif atau effective occupation terjadi di daerah perbatasan.Kata kunci: kawasan laut; kawasan lautg china selaran;
Penerapan Hukum Hot Pursuit terhadap Pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing di Indonesia Massie, Steve Michael; Senewe, Emma V T; Waha, Caecilia J J
Jurnal Panorama Hukum Vol 8 No 1 (2023): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21067/jph.v8i1.8498

Abstract

Praktik kejahatan IUU Fishing oleh kapal asing sering ditemukan di wilayah perairan teritorial di ZEE Indonesia. Hot Pursuit diatur dalam Pasal 111 UNCLOS 1982 dan diatur lebih lanjut pada Pasal 66 c huruf (i) Undang-undang No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan beserta Standar Operasional dan Prosedur penindakan sebagai instrumen hukum yang digunakan oleh aparatur lembaga seperti Satgas 115 PSDKP. Tujuan utama yakni dalam rangka upaya melakukan tindakan pencegahan bagi pelanggaran hukum di laut termasuk pelaku IUU Fishing yang dilakukan oleh kapal asing. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum hot pursuit dalam upaya pencegahan berdasarkan hukum terhadap IUU fishing di wilayah yurisdiksi Indonesia dan untuk menganalisis penerapan hukum terkait kewenangan institusi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan IUU fishing. Metode penelitian yakni melalui pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum hot pursuit di Indonesia perlu ditindaklanjuti dengan upaya pencegahan terhadap pelaku IUU fishing. Upaya tersebut antara lain melalui peningkatan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional di wilayah perairan Indonesia. Penerapan hukum terkait kewenangan institusi penegakan hukum ditegaskan melalui sekumpulan peraturan perundang-undangan yang antara lain memberikan kewenangan penegakan hukum pemberantasan kejahatan IUU Fishing kepada Satgas KKP.