Putri, Pricilia Dwi Aggreni
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERUSAHAAN JASA PENILAI (APPRAISAL COMPANY) [Studi Pada Kantor Jasa Penilai Publik Henricus Judi Adrianto] Putri, Pricilia Dwi Aggreni
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i2.28501

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum Perusahaan Jasa Penilai dan bagaimana perlindungan hukum bagi perusahaan jasa penilai, pemakai jasa, dan pihak ketiga dalam pelaksanaan perjanjian penilaian aktiva tetap serta bagaimana tanggung jawab perusahaan jasa penilai dalam melaksanakan penilaian aktiva tetap. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kegiatan-kegiatan perusahaan jasa penilai di Indonesia relatif masih baru dan belum begitu memasyarakat, namun secara hukum eksistensi atau keberadaannya telah diakui sebagai badan usaha yang berbentuk badan hukum. 2. Dalam perlindungan hukum terhadap perbuatan yang melanggar aturan-aturan hukum yang ditanggung oleh sebuah perusahaan jasa penilai kepada pemakai jasa dan pihak ketiga didasarkan atas suatu tanggung jawab perusahaan penilai yang terdapat dalam Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI) dan Pasal 19 Undang – Undang Perlindungan Konsumen. 3. Tanggung jawab perusahaan jasa penilai dalam melakukan penilaian aktiva tetap terdapat dalam syarat-syarat pembatasan penilaian yang terdapat dalam laporan hasil penilalan dengan memperhatikan tanggung jawab penilai dan kode etik gabungan perusahaan penilai. Selain itu isi perjanjian penilaian aktiva tetap juga menjadi dasar tanggung jawab perusahaan jasa penilai. Segala tindakan dan hasil penilaian perusahaan jasa penilai haruslah dipertanggung-jawabkan secara hukum seperti tanggung jawab perdata dan tanggung jawab administrasi. Tanggung jawab perusahaan jasa penilai selama ini masih dituruti oleh perusahaan jasa penilai dalam melakukan penilaian aktiva tetap.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Perusahaan, Jasa Penilai