Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS TENTANG OVERCROWDED YANG TERJADI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A MANADO BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 11 TAHUN 2017 Patras, Graciella
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i1.28608

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado dan  apa saja kendalanya  dan apa saja upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris disimpulkan: 1. Penyebab terjadinya overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan: Tingkat kejahatan di masyarakat yang semakin meningkat merupakan salah satu penyebab terjadinya overcrowded. Berdasarkan hasil wawancara, tingkat kejahatan yang paling sering dilakukan adalah kasus pembunuhan, penganiayaan dan narkotika. Semakin banyak orang yang melakukan kejahatan atau tindak pidana, tetapi tidak dibarengi dengan peningkatan jumlah daya tampung dalam Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga kapasitas yang sudah ada tidak dapat menampung lebih banyak lagi karena sudah tidak mencukupi, akibatnya proses pembinaan terhadap pelaku tindak pidana tidak berjalan seperti yang semestinya. 2. Dalam upaya penanggulangan berlebihnya kapasitas rutan dan lapas ini keberadaan aturan hukum sangatlah penting, dari direktorat jederal pemasyarakatan kementerian hukum dan HAM telah meluncurkan mengenai upaya – upaya yang dilakukan namun pada kenyataannya untuk mengatasi masalah ini tidak bisa teratasi dengan upaya dari kemenkum HAM saja namun juga dukungan dari lembaga kepolisian kejaksaan dan mahkamah agung yang dapat menekan masuknya narapidana ke dalam lapas yang kemudian dapat dilanjutkan dengan solusi yang telah disebutkan sebelumya seperti denda, kerja sosial sampai pengawasan pada tindak pidana ringan. Hal yang utama ialah pemerintah harus memperkuat kesadaran masyarakatnya akan pentingnya berbangsa dan bernegara, meningkatkan rasa kesatuan dan persatuan sehingga dari dalam diri masyarakatnya sudah dibangun moral yang baik membuat niat terhadap perbuatan melawan hukum semakin berkurang dengan sendirinya.Kata kunci: Overcrowded, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado, Hak Asasi Manusia
Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Digital Dalam Akta Notaris Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Salsabila, Praptika Nurul Tsany; Patras, Graciella
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 9, No 6 (2022)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v9i6.27529

Abstract

Kemajuan teknologi meningkatkan inovasi dalam menggunakan teknologi untuk mempermudah mobilitas berbagai aspek kehidupan, khususnya bagi para praktisi hukum dalam hal ini notaris untuk memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada dalam melaksanakan perannya pada pembuatan akta notaris dan dalam melegalisasi transaksi elektronik. Hal ini dikenal dengan istilah cyber notary. Pembuatan akta notaris berpedoman pada Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris , namun peraturan mengenai Cyber notary secara khusus belum diatur dalam Undang-Undang. Cyber notary memungkinkan pembuatan akta secara konvensional menjadi digital melalui media elektronik, termasuk juga dalam hal tanda tangan untuk legalisasi hukum. Ketentuan dan keabsahan penggunaan tanda tangan elektronik tercantum dalam Undang - Undang Nomor11 tahun 2008 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengaturan mengenai tanda tangan elektronik sebelum berlakunya Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat ditemukan di dalam Pasal 10 ayat (6) Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas dari penggunaan tanda tangan digital dalam pembuatan akta notaris, di mana akta notaris tersebut harus memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang dilakukan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan Undang-Undang sebagai upaya dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan terkait dengan legalitas penggunaan tanda tangan digital pada akta notaris. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa peraturan tentang tanda tangan digital pada UUPT bertentangan dengan peraturan dalam UU ITE dan UUJN, sehingga penggunaan tanda tangan digital dalam pembuatan akta dinilai belum memberikan suatu kepastian hukum.  
Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Digital Dalam Akta Notaris Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Salsabila, Praptika Nurul Tsany; Patras, Graciella
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol. 9 No. 6 (2022)
Publisher : SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v9i6.27529

Abstract

Kemajuan teknologi meningkatkan inovasi dalam menggunakan teknologi untuk mempermudah mobilitas berbagai aspek kehidupan, khususnya bagi para praktisi hukum dalam hal ini notaris untuk memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada dalam melaksanakan perannya pada pembuatan akta notaris dan dalam melegalisasi transaksi elektronik. Hal ini dikenal dengan istilah cyber notary. Pembuatan akta notaris berpedoman pada Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris , namun peraturan mengenai Cyber notary secara khusus belum diatur dalam Undang-Undang. Cyber notary memungkinkan pembuatan akta secara konvensional menjadi digital melalui media elektronik, termasuk juga dalam hal tanda tangan untuk legalisasi hukum. Ketentuan dan keabsahan penggunaan tanda tangan elektronik tercantum dalam Undang - Undang Nomor11 tahun 2008 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengaturan mengenai tanda tangan elektronik sebelum berlakunya Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat ditemukan di dalam Pasal 10 ayat (6) Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas dari penggunaan tanda tangan digital dalam pembuatan akta notaris, di mana akta notaris tersebut harus memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang dilakukan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan Undang-Undang sebagai upaya dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan terkait dengan legalitas penggunaan tanda tangan digital pada akta notaris. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa peraturan tentang tanda tangan digital pada UUPT bertentangan dengan peraturan dalam UU ITE dan UUJN, sehingga penggunaan tanda tangan digital dalam pembuatan akta dinilai belum memberikan suatu kepastian hukum.