Ramon, Yudha
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Faktor Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dalam Penerbitan Kebijakan Administrasi Negara: Studi Kasus Tindak Pidana Nomor 160/Pid.Sus/Tpk/2015/Pn.jkt-Pst Ramon, Yudha
Jurnal Ilmiah Widya Vol 6 No 1 (2019)
Publisher : Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam penerbitan kebijakan administrasi negara (studi kasus tindak pidana korupsi sebagaimana putusan pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat nomor 160/pid.sus/tpk/2015/pn.jkt-pst). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor apa yang dapat mendorong korupsi dalam pengambilan kebijakan Pejabat Adminitrasi Negara dan untuk mengetahui cara-cara yang dapat digunakan untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Pejabat Administrasi Negara dalam rangka pengambilan kebijakan Administrasi Negara. Metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan penelitian ini yaitu: (1) Faktor Nilai (Value) dan budaya bangsa, faktor besarnya birokrasi dan organisasi pemerintah, faktor rendahnya kualitas peraturan dan upaya perlindungan yang berlebihan, faktor dorongan bathin, pemberi suap, hadiah atau janji, dimana ketidakpastian dalam dunia birokrasi yang mendukung dan memberikan toleransi yang besar dalam mendukung praktek tindakan korupsi. (2) Negara memegang peran penting dan signifikan dalam setiap hal yang terkait kepentingan umum dalam masyarakat di perlukan peran Pejabat Administrasi Negara dalam menyelenggarakan pemerintahan (bestuur) sesuai amanat perundang-undangan yang sudah disepakati lembaga legislatif dan pemerintah dengan cara menciptakan peraturan-peraturan baik berupa Penetapan (beschiking), Rencana (plan), Norma jabaran (concrete normgiving) dan Legislasi semu (pseudo wetgiving) yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan kepentingan umum, serta pengawasan dari pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut.