This study discusses the Modin and its authority as the officers of the marriage registrar in Temas village. The focus of this study is the idea of banning pregnant marriage by Modin. Pregnant women who want to marry are prohibited from doing marriage until she gives birth. This study is an empirical research of law by placing sociology of law as its approach. This research puts the theory of legal authority and reasoning in anlyzing data. Related to the theory of legal authority, the theory of Freidman and Khaled Abou el-Fadhl was chosen for legal sociology analysis. The three things which are focus of this study are about why did Modin issue the policy, how is the policy authority position, and how did Modin terpretarticle 53 KHI related to the prohibition of pregnant marriage. First, this study shows that there are two major narratives (sociological reasons) of why Modin should implement the idea; these are preventing stigmatization of free sex and preserving the lineage. Second,through the theory f autorithy, Modin got three authorities at once;persuasive authority, traditional authority, and charismatic authority. Therefore, that policy automatically had the authoroty. Third, in constructing his idea, Modin applied three interpretation methods; authentical interpretation, sociological interpretation, and historical interpretation. AbstrakKajian ini membahas tentangModindan otoritasnya sebagai Pegawai Pembantu Pencatat Nikah di kelurahan Temas.Fokus kajian ini adalah ide pelarangan kawin hamil oleh Modin. Wanita hamil yang hendak menikah dilarang melaksanakan pernikahan sampai ia melahirkan. Kebijakan ini berlaku di seluruh keluruhan Temas. Kajian ini merupakan kajian hukum empiris dengan menempatkan sosiologi hukum sebagai pendekatannya. Penelitian ini menempatkan teori otoritas hukum dan penalaran sebagai pisau analisisnya. Terkait teori otoritas hukum, teori Freidman dan Khaled Abou el-Fadhl dipilih untuk analisis sosiologi hukum. Tiga hal yang menjadi fokus kajian ini adalah tentang mengapa Modin mengeluarkan kebijakan tersebut, bagaimana posisi otoritas kebijakan tersebut, serta bagaimana penafsiran Modin atas pasal 53 KHI terkait larangan kawin hamil. Kajian ini menunjukkan bahwa, pertama, ada dua narasi besar (alasan sosiologis) mengapa Modin harus mengimplementasikan idenya, yaitu; untuk mencegah stigma legalisasi perzinaan dan menjaga kesucian nasab anak. Kedua,melalaui perspektif teori otoritas,Modin menempati tiga otoritas sekaligus; otoritas persuasif, tradisional, dan kharismatik. Oleh karena itu, kebijakan yang digagasnya secara otomatis memiliki otoritas. Ketiga,dalam mengkontruksi pemikirannya, Modinmenggunakan tiga jenis penafsiran hukum; penafsiran secara otentik, sosiologis, dan historis.