Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN PERKARA EKONOMI SYARIAH DENGAN GUGATAN ACARA SEDERHANA DAN ACARA BIASA DI INDONESIA: (STUDI KOMPARASI ANTARA PERMA NOMOR 14 TAHUN 2016 DENGAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 ) aminatul, lisa
At-Tuhfah : Jurnal Studi Keislaman Vol. 6 No. 1 (2017): At-Tuhfah : Jurnal Studi Keislaman
Publisher : Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (573.85 KB) | DOI: 10.32665/attuhfah.v6i1.600

Abstract

“Kegiatan ekonomi yang sangat pesat dikalangan masyarakat menimbulkan munculnya sengketa ekonomi syariah. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh berapa faktor diantaranya yaitu berdirinya banyak badan usaha yang memakai label Syariah. seperti Bank, Asuransi, pegadaian dan masih banyak yang lainnya. Seiring berjalannya waktu dalam setiap prosesnya pasti akan ada permasalahan keperdataan dalam menjalankan roda badan usaha yang berlabel syariah tersebut, maka penyelesaiannya pun harus dilakukan oleh lembaga yang benar- benar paham syariat Islam. Kewenangan baru khusunya bagi penegak hukum yakni peradilan agama adalah tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 pasal 49 sebagai perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur tentang Peradilan Agama antara lain adalah untuk menyelesaikan perkara antara orang yang memeluk agama Islam dalam bidang: Perkawinan, Waris, Wasiat, wakaf, Infaq, Shodaqah, Zakat, Hibah dan Ekonomi Syariah. Yang termasuk dalam ranah ekonomi syariah telah diatur yaitu meliputi: Bank, Lembaga keuangan mikro, Asuransi, Reasuransi, Reksa dana, Obligasi, Sekuritas, Pembiayaan, Pegadaian, Dana pensiun lembaga keuangan dan Bisnis yang semuanya ada label syariah dibelakangnya. Perma No 14/2016 telah mengatur bagaimana cara mengajukan gugatan dengan Acara sederhana maupun gugatan dengan Acara biasa. Landasan hukum formal ini bagi penegakan hukum ekonomi syariah dapat mewujudkan proses litigasi yang cepat, sederhana dan murah sekaligus responsif.”
PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM ERA KLASIK (BANI UMAYYAH DAN BANI ABBASIYAH) aminatul, lisa
At-Tuhfah : Jurnal Studi Keislaman Vol. 9 No. 2 (2020): At-Tuhfah: Jurnal Studi Keislaman
Publisher : Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (307.838 KB) | DOI: 10.32665/attuhfah.v9i2.642

Abstract

Pemikiran tentang ekonomi Islam telah muncul sejak Islam diturunkan melalui Nabi Muhammad Saw yang kemudian dilanjutkan pada masa kepemimpinan khulafaur Rasyidin. Saat itulah Islam mulai memberi pengaruh kepada dunia, karena para khalifah sudah melakukan perluasan wilayah keluar daerah Arab. Setelah masa Khulafaur Rasyidin muncullah daulah Bani Umayyah dan Abbasiyah. Berdasarkan catatan sejarah, Islam mengalami kemajuan yang sangat pesat saat kepemimpinan bani Umayyah dan Abbasiyah. Sehigga peradaban Islam memberi pengaruh yang besar ke pada dunia saat itu. Para sejarawan menyebut saat itu dengan “The Golden Age”. Islam mengalami kemajuan yang sangat pesat di berbagai bidang peradaban, ilmu pengetahuan, politik, pemerintahan, sains dan teknolgi Termasuk di bidang Ekonomi. Berangkat dari uraian tersebut di atas, artikel ini akan membahas perkembangan ekonomi Islam pada masa Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah dengan menggunakan penelilian kualitataif berbasis kepustakaan dengan pendekatan deskriptif analisis hasil penelitian memperlihatkan bahwa pada masa Umayyah dan Abbasiyah mengalami kemajuan di beberapa bidang peradaban salah satunya adalah dalam bidang pemikiran ekonomi. Dinasti Abbasiyah menjadikan Islam sebagai pusat perkembangan ilmu pengetahuan dan hal itu menjadi faktor berkembangnya perekonomian Islam pada masa itu. Dapat dikatakan bahwa, ada suatu kisah yang tak terharga nilainya dari peninggalan sejarah Dinasti Abbasiyah. Hal ini harus menjadi motivasi untuk membangun visi umat dalam mengembangkan perekonomian dunia. Lebih dari 750 tahun, pemerintahan Islam berkibar sejak Bani Umayyah sampai Abbasiyah, dua system pemerintahan yang belum pernah ada tandingannya di dunia manapun hingga saat ini dan merupakan suatu masa yang panjang dan luas.