Honggowongso, Muhammad Said
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

LEGALITAS BITCOIN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE SEBAGAI PENGGANTI UANG RUPIAH Honggowongso, Muhammad Said
Jurnal Privat Law Vol 9, No 1 (2021): Januari-Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/privat.v9i1.28942

Abstract

Artikel ini mendeskripsikan keabsahan penggunaan bitcoin sebagai alat tukar pengganti rupiah dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Kajian hukum normatif ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Jenis dan sumber bahan hukum berupa bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan.  Teknik analisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Keabsahan bitcoin merupakan ilegal payment bila digunakan dalam transaksi e-commerce di Indonesia, karena tidak sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Bitcoin memiliki sifat terdesentralisasi yang dinilai tidak memenuhi syarat-syarat yang ada dalam hukum di Indonesia, karena sebuah informasi elektronik baru dapat dinyatakan sah apabila informasi tersebut berasal dari sistem elektronik yang sah, pernyataan tersebut terdapat dalam Pasal 5 ayat (3) UU ITE. Selain itu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatakan uang yang sah yang menjadi legal tender di Negara Kestuan Republik Indonesia adalah rupiah.
LEGALITAS BITCOIN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE SEBAGAI PENGGANTI UANG RUPIAH Honggowongso, Muhammad Said
Jurnal Privat Law Vol 9, No 1 (2021): Januari-April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/privat.v9i1.28942

Abstract

Artikel ini mendeskripsikan keabsahan penggunaan bitcoin sebagai alat tukar pengganti rupiah dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Kajian hukum normatif ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Jenis dan sumber bahan hukum berupa bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan.  Teknik analisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Keabsahan bitcoin merupakan ilegal payment bila digunakan dalam transaksi e-commerce di Indonesia, karena tidak sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Bitcoin memiliki sifat terdesentralisasi yang dinilai tidak memenuhi syarat-syarat yang ada dalam hukum di Indonesia, karena sebuah informasi elektronik baru dapat dinyatakan sah apabila informasi tersebut berasal dari sistem elektronik yang sah, pernyataan tersebut terdapat dalam Pasal 5 ayat (3) UU ITE. Selain itu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatakan uang yang sah yang menjadi legal tender di Negara Kestuan Republik Indonesia adalah rupiah.