Kalangan K-Popers sering mencari dan membeli Merchandise K-Pop melalui sosial media Twitter dan Marketplace Shopee. Pada prakteknya, adakalanya konsumen dirugikan atas wanprestasi oleh pihak pelaku usaha atau penjual, yaitu konsumen mendapat barang tidak sesuai dengan yang disepakati. Oleh karena itu, peneliti ingin mengetahui bagaimana bentuk kerugian yang dialami konsumen dalam jual beli Merchandise K-Pop secara online serta bagaimana bentuk perlindungan hukum konsumen dalam jual beli Merchandise K-Pop secara online. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dilengkapi yuridis empiris dengan melakukan metode pengumpulan data melalui studi lapangan (wawancara dan observasi) serta studi kepustakaan. Bentuk kerugian konsumen adalah Produk yang dikirim cacat, Penjual tidak mendengarkan keluhan pembeli, Produk yang dikirim tidak sesuai dengan yang dipesan, Penjual tidak memberi ganti rugi, Bentuk perlindungan hukum kepada Konsumen dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, dapat juga mengajukan permohonan ke BPSK dengan cara mediasi/arbitrase/konsiliasi, dapat juga diselesaikan di luar pengadilan secara online atau elektronik