Hukum Adat memiliki beberapa proses dalam pernikahan dan salah satunya adalah Adat pisuke, pisuke adalah proses tawar-menawar mengenai uang jaminan antara wali dari pihak laki-laki dan wali dari pihak perempuan. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Implementasi Adat pisuke di Desa Banyu Urip. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi dari Adat pisuke sendiri dan untuk mengetahui Pandangan Sosiologi Kritis terkait dengan Adat pisuke.Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Data mengunakan metode observasi, wawancara, dokumentasi, Studi kasus, Pengalaman Pribadi, dan Pengamatan yang menggambarkan momen rutin dan Problematis, serta maknanya dalam kehidupan individual dan kolektif.Kesimpulan dan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Adat pisuke di Desa Banyu Urip ini mulai dilaksanakan melalui kepala dusun dari tempat kediaman pihak laki-laki ketempat kediaman perempuan. Pandangan Teori Fungsional dalam kajian sosiologi kritis menjelaskan, Pertama golongan yang sepakat dengan adanya pisuke mengatakan bahwa adanya pisuke yang dikeluarkan ini gunanya sebagai bantuan kepada pihak perempuan untuk melaksanakan tasyakuran kedua, pisuke seringkali memberatkan pihak laki-laki karena dari pihak perempuan meminta pisukenya dengan patokan terlalu tinggi ini menjadi alasan pihak golongan kedua untuk tidak sepakat dengan adanya pisuke dalam pernikahan adat sasak lombok. Ketiga, ketika pihak laki-laki telat dalam mengeluarkan pisuke maka pihak perempuan meminta kembali anaknya sampai pihak laki-laki mengeluarkan pisuke karena takut ada sanksi sosial yakni dibicarakan oleh masyarakat karena tidak taat kepada adat istiadat leluhur suku sasak Lombok.