Pelaksanaan Perjanjian Untuk Melakukan Pekerjaan Antara Pelanggan Dengan Pemilik Bengkel Service Mobil Di Pontianak, dan tujuan penelitian ini adalah Pertama: untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban pihak bengkel dalam melakukan service mobil sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian, kedua: untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pihak bengkel service mobil tidak melaksanakan kewajibannya melakukan service sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian, ketiga untuk mengungkapkan akibat hukum wanprestasi yang dilakukan pihak bengkel terhadap pemilik mobil dalam melakukan service mobil yang tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian, keempat: untuk mengungkapkan upaya yang dapat ditempuh oleh pihak pemilik mobil terhadap pihak bengkel yang wanprestasi dalam melakukan service yang tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian.Metode Penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual belio batako, dan hasil penelitian ini adalah: Pertama: Bahwa pihak bengkel mobil belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, yakni terlambat dalam penyelesaian service, kedua: bahwa faktor yang menyebabkan pihak bengkel Mobil tidak memenuhi kewajiban adalah karena waktu penyelesaian pekerjaan selama 1 (satu) minggu terlalu singkat, dan karena banyak mobil lain yang datang lebih dahulu untuk diservice., ketiga: bahwa akibat hukum tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak bengkel Mobil adalah sebagian pembatalan perjanjian dan sebagian membayar ganti rugi, berupa pengurangan biaya service, keempat: bahwa upaya yang dilakukan pihak pemilik mobil terhadap pihak bengkel mobil yang tidak memenuhi kewajibannya adalah upaya penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan, meminta pihak bengkel mobil untuk memenuhi kewajibannya meservice sesuai dengan perjanjian.Kata Kunci: Perjanjian Melakukan Pekerjaan tertentu, wanprestasi.