Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Penjual Angkringan Yang Mendapatkan Bayaran Tidak Sesuai Dari Konsumen (Studi Pada Penjual Angkringan Di Kecamatan Pontianak Kota)” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap penjual angkringan yang mendapatkan bayaran tidak sesuai di Kecamatan Pontianak Kota. Untuk mengungkapkan faktor penyebab konsumen tidak membayar sesuai dengan harga makanan yang dimakan di Kecamatan Pontianak Kota.Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh penjual angkringan terhadap konsumen yang membayar makanan tidak sesuai dengan apa yang telah dimakan.Penelitian ini dilakukan dengan Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap penjual angkringan yang mendapatkan bayaran tidak sesuai di Kecamatan Pontianak Kota belum dapat dilaksanakan sebagaimana meskipun dalam Pasal 6 UUPK mengenai hak-hak pelaku usaha khususnya pada ayat b, telah disebutkan yaitu mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik, ternyata masih ada pelaku usaha yang mendapatkan tindakan tidak baik dari konsumen, dan konsumen tidak melakukan pembayaran makanan sesuai yang dimakan. Bahwa faktor penyebab konsumen tidak membayar sesuai dengan harga makanan yang dimakan di Kecamatan Pontianak Kota adalah dikarenakan kelalaian konsumen tersebut mengingat makanan yang dimakan serta adanya faktor kesengajaan tidak membayar sesuai dengan apa yang telah dimakan serta kekurangan uang untuk membayar. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh penjual angkringan terhadap konsumen yang membayar makanan tidak sesuai dengan apa yang telah dimakan adalah dengan cara musyawarah dan mufakat, dikarenakan pihak pelaku usaha tidak ingin memperpanjang persoalan dengan konsumen. Juga dipengaruhi oleh sikap konsumen yang sudah meminta maaf dan untuk menjaga hubungan baik antara pelaku usaha dengan konsumen apalagi jika makanan yang tidak dibayar dianggap tidak seberapa harganya oleh si penjual angkringan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum , Penjual Angkringan, Konsumen