NIM. A1011161049, AURIEL FEBBY ANANDA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENOLAKAN KLAIM ASURANSI DALAM PROGRAM BANTUAN PREMI ASURANSI NELAYAN (BPAN) PADA MASYARAKAT NELAYAN DI KABUPATEN KUBURAYA PROVINSI KALIMANTAN BARAT (STUDI PADA PT. ASURANSI JASA INDONESIA PONTIANAK) NIM. A1011161049, AURIEL FEBBY ANANDA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang Penolakan Klaim Asuransi Dalam Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) Pada Masyarakat Nelayan Di Kabupaten Kuburaya Provinsi Kalimantan Barat bertujuan untuk mengungkapkan dan mengetahui faktor penyebab timbulnya penolakan klaim asuransi pada masyarakat nelayan Kabupaten Kuburaya Provinsi Kalimantan Barat dalam Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Pontianak, selain itu untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi penolakan klaim asuransi nelayan dalam Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, yang terkait dengan penolakan klaim asuransi nelayan pada masyarakat nelayan dalam Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam khususnya ditinjau dari sudut pandang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Pontianak dan masyarakat nelayan peserta asuransi di Kuburaya, Kalimantan Barat.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil : Bahwa faktor penyebab timbulya penolakan klaim asuransi pada Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) ialah jangka waktu pelaporan yang lewat dari tanggal periode pertanggungan, tertanggung meninggal dalam jangka waktu pengajuan klaim maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah kejadian atau tertanggung meninggal dalam masa tunggu, tertanggung memberikan laporan palsu yang melanggar ketentuan polis, hal tersebut dilandasi Polis Induk Asuransi Nelayan Jasindo Tahun 2018 Nomor : 110.793.110.18.90001/000/000 (disesuaikan dengan polis terbaru) serta Petunjuk Teknis BPAN dan Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan dalam menangkal penolakan klaim asuransi BPAN adalah dengan melakukan upaya preventif dengan cara musyawarah bersama pihak internal penanggung, sedangkan upaya represif dilakukan dengan cara mengajukan gugatan kepada Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) atau badan peradilan terkait, apabila diketahui klaim yang diajukan tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan.Kata Kunci : Penolakan Klaim Asuransi, Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN)