Pelayanan administrasi kependudukan bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang menjadi program prioritas nasional dibidang administrasi kependudukan. Pelayanan administrasi kependudukan perlu ditingkatkan sejalan dengan tuntutan masyarakat yang mengharapkan pelayanan yang lebih mudah, efesien dan efektif, termasuk bagaimana mendekatkan pelayanan kepada warga masyarakat yang berdomisili di kecamatan dan desa-desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mengamanahkan agar dapat dibentuk UPT Disdukcapil di tingkat kecamatan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum dibentuknya UPT Disdukcapil pada Pemerintah Kabupaten Ketapang menjadi salah satu penyebab belum optimalnya pelayanan administrasi kependudukan, terutama pelayanan untuk warga masyarakat yang berdomisili di kecamatan dan desa-desa. Faktor rentang kendali jarak yang cukup jauh, waktu, tenaga dan biaya yang dikeluarkan untuk sampai pada pusat pelayanan di ibukota kabupaten, menjadikan warga masyarakat yang berdomisili di kecamatan dan desa-desa enggan untuk mengurus dokumen kependudukan. Pembentukan UPT Disdukcapil di kecamatan merupakan kebutuhan strategis guna memberikan pelayanan administrasi kependudukan jangka panjang dan berkelanjutan, sebab administrasi kependudukan sifatnya bergerak dinamis mengikuti perkembangan masyarakat.Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam pembentukan UPT Disdukcapil yaitu belum adanya kajian akademis pembentukan UPT Disdukcapil, belum sinerginya pembahasan dari pengambil kebijakan daerah serta kurang responsifnya OPD Disdukcapil dalam mengusulkan dan mempersiapkan dokumen persyaratan pembentukan UPT Disdukcapil.Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengungkapkan dan menganalisis penerapan Permendagri Nomor 120 Tahun 2017 dalam pembentukan UPT Disdukcapil pada Pemerintah Kabupaten Ketapang, untuk mengungkapkan dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam membentuk UPT Disdukcapil dan untuk mengungkapkan dan menganalisis upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam rangka percepatan pembentukan UPT Disdukcapil pada Pemerintah Kabupaten Ketapang. Penelitian ini menggunakan metode dengan pendekatan bersifat normatif empiris berupa sinkronisasi. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research)