Setiap pemberi kerja wajib mengikutsertakan pekerjanya/karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Namun dalam praktiknya, masih ada perusahaan pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah PT. Agronusa Investama Pahauman yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang komoditi kelapa sawit, baik di sektor perkebunan maupun unit pabrik kelapa sawit.Dalam penelitian ini, difokuskan pada unit pabrik kelapa sawit yang terletak di Desa Sebatih Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, ternyata unit pabrik kelapa sawit PT. Agronusa Investama Pahauman di Desa Sebatih Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak berdiri pada bulan April 2010 dan jumlah karyawan/pekerjanya saat ini sebanyak 103 orang yang terdiri dari yang terdiri dari pekerja tetap sebanyak 91 orang dan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebanyak 12 orang. Untuk karyawan/pekerja tetap, PT. Agronusa Investama Pahauman mendaftarkan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak ada seorangpun yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.Adapun faktor penyebab belum dilaksanakannya kewajiban pihak PT. Agronusa Investama Pahauman Kabupaten Landak dalam mendaftarkan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam program BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan PT. Agronusa Investama Pahauman Kabupaten Landak tidak pernah diberikan sanksi yang tegas. Di samping itu, pihak PT. Agronusa Investama Pahauman Kabupaten Landak lalai untuk mendaftarkan/mengikutsertakan mereka dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.Akibat hukum bagi pihak PT. Agronusa Investama Pahauman Kabupaten Landak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam mendaftarkan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah sanksi administrasi.Upaya hukum yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja terhadap pihak PT. Agronusa Investama Pahauman Kabupaten Landak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam mendaftarkan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan sanksi yang tegas kepada PT. Agronusa Investama Pahauman Kabupaten Landak yang tidak mengikutsertakan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan seperti sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik atau sanksi penutupan tempat usaha dan para pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bekerja di Pabrik Kelapa Sawit PT. Agronusa Investama Pahauman Kabupaten Landak seharusnya melapor kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk didaftarkan/diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.Kata Kunci : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), BPJS Ketenagakerjaan, Sanksi.