Pada masa kini teknologi pada bisnis transportasi online yang semakin canggih mempermudah masyarakat dalam kebutuhan hidup. Di satu sisi, adanya jasa angkutan yang berbasis aplikasi ojek online ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat di Kota Pontianak. Namun disisi lain, karena banyak bermunculannya perusahaan jasa angkutan ojek online di Kota Pontianak ketatnya persaingan usaha juga kembali marak terjadi pada sekarang ini, sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat pada perusahaan jasa angkutan ojek online di Kota Pontianak. Permasalahan dalam penulisan skrispi ini adalah Apakah di antara pelaku usaha jasa angkutan ojek online terjadi persaingan tidak sehat ?. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengungkapkan persaingan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa angkutan ojek online di Kota Pontianak dapat di kategorikan sebagai persaingan tidak sehat menurut aturan yang berlaku, dan untuk mengetahui peran dan upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengatasi kondisi persaingan usaha jasa angkutan ojek online di Kota Pontianak.Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris dan pendekatan penelitian deskriptif analisis dengan memusatkan perhatian kepada masalah-masalah sebagaimana adanya saat penelitian dihasilkan. Sampel dalam penelitian ini yaitu PT. Grab, PT. Maxim, PT. Go-Jek Operasional Kota Pontianak, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak dan Pakar Ekonomi Universitas Tanjungpura Pontianak. Kemudian data dan informasi yang di dapat dari narasumber tersebut akan di olah dan di analisis untuk diambil kesimpulannya.Dari hasil penilitian ini dapat disimpulkan bahwa telah terjadi persaingan usaha tidak sehat pada perusahaan jasa angkutan ojek online di Kota Pontianak. Bentuk pelanggarannya seperti penetapan tarif angkutan ojek online yang masih menetapkan tarif di bawah tarif minimal yang telah di tetapkan oleh Menteri Perhubungan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Selain itu juga pemberlakuan promo-promo yang berakibat pada pemberlakuan harga yang sangat rendah (predatory pricing) sehingga dapat mematikan perusahaan lawan.Kata Kunci: Persaingan Usaha, Ojek Online dan Kota Pontianak