Demi mewujudkan Indonesia yang maju dan makmur Pemerintah dengan konsep pembangunan nasional gencar membangun proyek infrastruktur ke berbagai daerah. Sektor jasa konstruksi kemudian memberikan konstribusi bagi perekonomian Indonesia. Namun yang menjadi kekhawatiran adalah timbulnya sengketa jasa konstruksi akibat meningkatnya intensitas pembangunan saat ini. Sengketa jasa konstruksi merupakan masalah yang serius mengingat begitu kompleksnya sektor jasa konstruksi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi hadir untuk mengakomodir dalam mengatasi masalah yang timbul akibat dari sengketa jasa konstruksi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis-jenis sengketa jasa konstruksi di Kota Pontianak, penyelesaian sengketa yang ditempuh penyedia jasa konstruksi di Kota Pontianak dalam menyelesaikan sengketa, dan faktor penyebab pelaku penyedia jasa konstruksi di Kota Pontianak tidak memilih lembaga arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Sehingga penulis dapat mengukur seberapa jauh pelaku penyedia jasa konstruksi memahami dan menerapkan penggunaan alternatif penyelesaian sengketa utamanya arbitrase sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan pada kontrak kerja konstruksi yang disepakati oleh para pihak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum sosiologis atau empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sengketa jasa konstruksi yang seringkali terjadi di Kota Pontianak adalah keterlambatan pembayaran oleh pengguna jasa konstruksi dan wanprestasi/cidera janji oleh penyedia jasa konstruksi. Selain itu penyedia jasa konstruksi di Kota Pontianak memilih musyawarah mufakat namun bila tidak tercapai kesepakatan akan memilih Pengadilan Negeri sebagai jalur penyelesaian sengketa. Dan faktor yang menyebabkan penyedia jasa konstruksi di Kota Pontianak tidak memilih lembaga arbitrase dikarenakan penyedia jasa konstruksi tidak memahami mengenai arbitrase.Kata Kunci : Konstruksi, Penyelesaian Sengketa, Arbitrase