NIM. A1011161059, ANGELA WYNNE TAMMY
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM MEMBERIKAN KONSULTASI PERLINDUNGAN KONSUMEN (KAJIAN HUKUM TERHADAP BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI KABUPATEN KETAPANG) NIM. A1011161059, ANGELA WYNNE TAMMY
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsultasi pada umumnya dilakukan oleh orang yang bersengketa dengan orang yang dianggap profesional serta memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsultasi perlindungan konsumen merupakan salah satu tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau biasa dikenal dengan BPSK. Namun masih sedikit masyarakat yang berkonsultasi dengan BPSK Kabupaten Ketapang. Hal ini menunjukkan bahwa tugas dan wewenang BPSK Kabupaten Ketapang belum berjalan dengan maksimal.Pada Penelitian ini, peneliti berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat agar berkonsultasi dengan BPSK Kabupaten Ketapang untuk mendapatkan perlindungan konsumen. Maka dari itu, diperlukan adanya sosialisasi agar diberikan pengetahuan bagi masyarakat dalam melindungi hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen maupun pelaku usaha.Berdasarkan pembahasan terhadap data penelitian yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK dalam konsultasi perlindungan konsumen di Kabupaten Ketapang telah dilaksanakan namun belum optimal dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan, fungsi serta tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Ketapang. Kendala-kendala pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK di Kabupaten Ketapang antara lain BPSK Kabupaten Ketapang belum memiliki Sekretariat, pendanaan masih terhambat, sarana dan prasarana BPSK Kabupaten Ketapang belum memadai, pengetahuan masyarakat mengenai BPSK terutama perlindungan konsumen yang masih rendah, serta posisi kantor BPSK Kabupaten Ketapang sangat jauh dari jangkauan masyarakat yang tinggal di pedalaman. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kabupaten Ketapang dalam hal pemberian konsultasi perlindungan konsumen antara lain pembinaan, pengawasan, koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Ketapang, pengadaan untuk perlengkapan sarana dan prasarana Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Ketapang dan keaktifan dari Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan masyarakat Kabupaten Ketapang.Kata Kunci: Konsultasi, Perlindungan Konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)