ABSTRAK Suatu tindak pidana dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak terkecuali oleh anak. Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak, sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa : Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama (setengah) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Namun pada kasus tindak pidana pembunuhan yang menjadi fokus penelitian ini adalah anak tersebut dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Dalam putusan perkara tersebut Hakim menggunakan Pasal 338 KUHP dimana pelaku tindak pidana pembunuhan diancam 15 tahun penjara. Berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, seharusnya hukuman yang patut dijatuhkan terhadap anak tersebut adalah 7 tahun penjara. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah Mengapa hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara melewati batas maksimum terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan (studi putusan perkara Nomor : 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mpw) ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris dengan jenis penelitian yang bersifat deskriptif . Dalam penelitian ini penulisan mengumpulkan data dengan metode studi kepustakaan dan lapangan. Untuk mendukung dan melengkapi data dalam penelitian ini, penulis menetapkan populasi, yaitu: polisi, jaksa, hakim, balai pemasyarakatan, pelaku dan keluarga pelaku. Dan yang menjadi sample dalam penelitain ini adalah Hakim Pengadilan Negeri Mempawah dan 1 (satu) orang anggota kejaksaan negeri mempawah. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim dalam menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada pelaku yang masih tergolong sebagai anak lebih menitikberatkan terhadap hal atau keadaan yang memberatkan terdakwa daripada hal atau keadaan yang meringankan terdakwa. Padahal dalam mempertimbangkan suatu putusan seorang hakim seharusnya tidak hanya melihat pada sisi yang memberatkan pelaku tindak pidana terlebih lagi jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh anak dibawah umur. Hakim harus melihat dan mempertimbangkan segala aspek seperti teori, kepentingan anak, hak anak, dan hasil penelitian yang saling berkaitan sehingga didapatkan hasil penelitian yang maksimal dan seimbang dalam tataran teori dan praktek.Kata kunci : pembunuhan yang dilakukan oleh anak dan putusan hakim yang melewati batas maksimum