NIM. A1011151089, ARLINGGA DWIASRI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENANGKAPAN IKAN OLEH NELAYAN DENGAN ALAT TANGKAP PUKAT HELA (TRAWL) YANG DI LARANG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 2 TAHUN 2015 (Studi Kasus Pada Nelayan Di Sungai Kakap Kalimantan Barat). NIM. A1011151089, ARLINGGA DWIASRI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perikanan merupakan kegiatan perekonomian yang memanfaatkan sumber daya alam, aktivitas penangkapan ikan di Indonesia telah mendekati kondisi kritis. Permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah terutama di Sungai Kakap adalah akibat tekanan penangkapan dan tingginya kompetisi antar alat tangkap adalah alat tangkap pukat hela (trawl). Akibatnya pengoperasian alat tangkap tersebut menyebabkan rusaknya ekosistem dasar laut, terkurasnya potensi sumber daya perikanan sampai titik terendah, konflik nelayan, dan redupnya desa-desa nelayan karena mengalami kemerosotan yang tajam dalam kegiatan ekonomi perikanan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nelayan yang menggunakan alat tangkap pukat hela (trawl) dan untuk mengetahui alat tangkap ramah lingkungan yang dapat digunakan di Sungai Kakap sebagai pengganti pukai hela (trawl). Jenis penelitian yang digunakan hukum empiris yaitu suatu penelitian yang menekankan pada peraturan hukum yang berlaku dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi. Penelitian ini menggunakan teknik komunikasi langsung yaitu pengumpulan data di lapangan dilakukan dengan cara wawancara dimana hasil dari studi lapangan tersebut digunakan sebagai pelengkap data primer yang diperoleh melalui observasi.Hasil dari penelitian ini yaitu terdapat dua nelayan di Sungai Kakap yang merupakan nelayan modern dan nelayan tradisional. Nelayan modern adalah nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, contohnya seperti alat tangkap pukat hela (trawl). Dan nelayan tradisonal adalah nelayan yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, contohnya seperti alat tangkap jaring insang (gill net), dan jermal. Pemerintah telah menggantikan alat tangkap pukat hela (trawl) dengan alat tangkap yang ramah lingkungan seperti jaring insang (gill net), tetapi tidak semua nelayan menaati peraturan tersebut.Kata Kunci : Sungai Kakap, Perikanan, Nelayan, Alat Tangkap,