NIM. A1012161159, MUHAMMAD YODI RINALDI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB NEGARA PELUNCUR ATAS KEGIATAN KEANTARIKSAAN OLEH ENTITAS NONPEMERINTAH DITINJAU DARI HUKUM ANTARIKSA INTERNASIONAL DAN NASIONAL NIM. A1012161159, MUHAMMAD YODI RINALDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam perkembangannya, kegiatan keantariksaan pada awalnya dilakukan oleh negara-negara melalui entitas pemerintahnya seperti lembaga keantariksaan milik negara. Namun dewasa ini, kegiatan keantariksaan juga mulai dilakukan oleh entitas nonpemerintah atau perusahaan antariksa swasta. Masuknya sektor swasta ke dalam kegiatan keantariksaan akan menimbulkan beberapa konsekuensi hukum, terutama dalam persoalan tanggung jawab mengingat sistem pertanggung jawaban dalam kegiatan berisiko ini, hanya ditujukan kepada negara.            Maka dari itu, apabila hanya negara yang bertanggung jawab, perlu diketahui bagaimana pertanggungjawaban suatu negara dalam kegiatan keantariksaan yang dilakukan oleh entitas nonpemerintah di negaranya, jika di kemudian terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerugian ataupun kerusakan bagi pihak yang tidak ikut dalam kegiatan keantariksaan yang dilakukan oleh negara tersebut atau yang dapat disebut sebagai pihak ketiga.            Pada penelitian ini, akan menjawab bagaimana sebuah negara terutama negara-negara yang secara aktif melakukan kegiatan keantariksaan atau yang dapat disebut sebagai negara peluncur, bertanggung jawab dalam kegiatan keantariksaan oleh entitas nonpemerintah dari negara tersebut ditinjau melalui hukum internasional yang mengatur kegiatan keantariksaan. Pembahasan akan berlanjut dalam perbandingan hukum nasional beberapa negara yang melakukan kegiatan keantariksaan, dalam mengatur persoalan tanggung jawab dalam kegiatan keantariksaan oleh entitas nonpemerintah. Nantinya juga akan dibahas upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh negara dalam pertanggungjawaban kegiatan keantariksaan oleh entitas nonpemerintah.    Kata Kunci: Kegiatan Keantariksaan, Entitas Nonpemerintah, Negara Peluncur