Perkembangan transportasi darat semakin berkembang pesat, hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya perusahaan angkutan penumpang yang menyediakan berbagai jasa angkutan yang melayani perjalanan ke berbagai daerah, baik itu antar kota dalam provinsi maupun perjalanan antar provinsi. Dalam penyelenggaraan angkutan, ternyata masih banyak hak-hak penumpang yang belum terpenuhi oleh perusahaan angkutan seperti adanya hambatan diperjalanan seperti mogok. Hal ini tentunya menimbulkan kerugian bagi pihak penumpang, baik kerugian materil maupun kerugian immateril dan dapat dimintai pertanggung jawaban apabia melakukan kesalahan.Rumusan masalah adalah : faktor apa yang menyebabkan Perusahaan DAMRI tidak melaksanakan Tanggung Jawabnya Terhadap Penumpang Bus yang Mengalami Mogok di Jalan dan Apa Saja Hak-Hak yang Di Dapatkan Oleh Peumpang DAMRI Ketika Bus Mengalami Mogok Selama Dalam Perjalanan.Metode yang digunakan adalah metode empiris, yaitu suatu metode penelitan hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.Bahwa Perusahaan Umum DAMRI dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya bertanggung jawab pada penumpang terhadap mogoknya armada yang ditumpangi selama melakukan perjalanan trayek Pontianak-Sintang adalah karena faktor geografis, masalah teknis pada bus dan masalah operasional. Upaya yang dilakukan penumpang terhadap Perusahaan Umum DAMRI yang belum bertanggung jawab atas mogoknya armada angkutan yang terjadi adalah menuntut kompensasi/ganti rugi kepada Perusahaan Umum DAMRI dengan mengajukan gugatan kepada Perusahaan Umum DAMRI yang dapat ditempah melalui dua jalur, yaitu jalur pengadilan dan jalur diluar pengadilan.Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan Angkutan Umum, Penumpang, Mogok