NIM. A11111140, DHIMAS RIZA HUTAMA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG BADAN NARKOTIKA NASIONAL JO. INSTRUKSI PRESIDEN RI NO. 6 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) (Studi Pada Sekolah Menegah Atas Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak) NIM. A11111140, DHIMAS RIZA HUTAMA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendidikan dan kesehatan merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan ekonomi. Peningkatan di bidang pendidikan merupakan upaya utama dalam memperbaiki kualitas sumber daya manusia. Infrastruktur yang memadai serta jumlah guru serta prasarana pendukung lainnya yang memadai merupakan salah satu penunjang pendidikan. Gener5asi muda adalah generasi yang menentukan masa depan bangsa, jika Genarasi sehat, cerdas dan berkualitas, maka kedepan bangsa akan maju, karena itu modal dasar. Tetapi dibalik itu semua gangguan dan ancaman selalu ada, salah satunya adalah penggunaan dan peredaran narkotika yang saat ini menjadi musuh utama yang selalu menggerogiti generasi muda.Dalam Penelitian ini Peneliti berusaha untuk mendiskripsikan phenomena ancaman Narkoba dfi Kelangan Pelajar Tingkat Menengah pertama di kecamatan Pontianak Timur, dengan sebuah gerakan Rencana Aksi Nasional. Rencana Aksi Nasional ini di Instruksikan langsung oleh presiden dengan Instruksi nomor. 6 tahun 2018, yang sasarannya adalah Para Pelajar, dengan harapan Bahwa Dunia Pendidikan bebas dari Narkoba dengan melakukan kerja sama antar lembaga yakni Badan Narkota Nasional Kota Pontianak.Berdasarkan penelitian di diskripsikan bahwa Gerakan rencana Aksi Nasional (RAN) dikalangan pelajar khususnya di Kecamatan Pontianak Timur belum berjalan secara maksimal, karena beberapa paktor yang menjadi kendala, salah satunya adalah kurangnya koordinasi antar instansi, sarana dan prasarana masih minum.Kata Kunci, Narkoba, Pelajar dan Pencegahan.