NIM. A1011151087, RATIH AMELIA SULISTYOWATI DANGIN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK DALAM PUTUSAN HAKIM NOMOR 23/PID.SUS-ANAK/2018/PN PTK NIM. A1011151087, RATIH AMELIA SULISTYOWATI DANGIN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Juvenille Deliquency merupakan sebutan untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Batas minimal usia pertanggungjawaban pidana anak adalah 12(dua belas) tahun dan batas maksimalnya belum mencapai 18 (delapanbelas) tahun (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012). Dalam pertanggungjawaban pidana yang dilakukan anak berbeda dengan orang dewasa. Terhadap penyelesaian tindak pidana anak wajib diupayakan diversi. Diversi diupayakan ditingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan Pengadilan Negeri.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan untuk mendapatkan data dan informasi tentang penerapan keadilan restoratif terhadap penyelesaian perkara pidana anak dalam putusan Hakim nomor 23/Pid.Sus-Anak/2018/PN PTK.Penelitian ini dilakukan di Kota Pontianak dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini, yakni penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pontianak. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode studi pustaka dan metode wawancara, yang kemudian data-data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan.Adapun hasil penelitian ini yaitu : konsep keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yaitu melalui upaya diversi. Diversi wajib dilakukan ditingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan Pengadilan Negeri. Namun dalam penyelesaian perkara pidana anak dalam putusan Hakim Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2018/PN PTK, hakim menerapkan keadilan restoratif tapi tidak melalui proses diversi. Namun dalam penyelesaiannya, hanya dibatasi dipengadilan. Faktor tidak dilakukan diversi oleh hakim ditingkat pemeriksaan Pengadilan Negeri dikarenakan anak pelaku melakukan tindak pidana Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun sehingga tidak memenuhi syarat diversi dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 jo Pasal 3 Perma Nomor 4 Tahun 2014 jo Pasal 3 ayat (2) PP nomor 65 Tahun 2015. Ditingkat penyidikan maupun penuntutan, diversi juga tidak dilakukan diversi dikarenakan tidak memenuhi syarat diversi.Kata kunci : Restorative Justice, Diversi, Putusan Hakim