Penelitian ini berawal dari munculnya bagaimana Islam memandang masalah keluarga berencana. Selama ini di kalangan umat Islam masih menuai pro dan kontra mengenai boleh atau tidaknya mengikuti program KB. KB sering identik dengan pembatasan jumlah anak. Sebenarnya KB tidak terbatas pada pengertian tersebut, tetapi lebih kepada perencanaan keluarga. Maka dengan ini penulis melakukan penelitian dengan judul Pandangan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Alat Kontrasepsi Oleh Pasangan Suami Istri Dalam Rangka Mengikuti Program Keluarga Berencana.Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Alat Kontrasepsi Oleh Pasangan Suami Istri Dalam Rangka Mengikuti Program Keluarga Berencana?. Kemudian tujuan dari penelitian ini adalah Menganalisis pandangan hukum Islam terhadap penggunaan alat kontrasepsi serta menganalisis perbedaan pendapat oleh para ulama mengenai penggunaan alat kontrasepsi oleh pasangan suami istri dalam rangka mengikuti program KB. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini yaitu penelitian normatif atau studi pustaka. Sedangkan metode pendekatan yaitu dengan pendekatan konseptual.Kemudian hasil penelitian ini adalah bahwa program KB dalam Islam boleh dilakukan sebagai upaya dalam mengatur keturunan yang dilakukan dalam keadaan darurat serta adanya pertimbangan kemaslahatan ibu, anak, keluarga bahkan bangsa dan Negara dalam segi ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain yang sesuai dengan syariat Islam. Namun vasektomi dan tubektomi pada prinsipnya tidak dapat dibenarkan oleh hukum Islam karena hal tersebut merupakan salah satu upaya pemandulan, kecuali dalam keadaan yang darurat. Kemudian kontrasepsi pada IUD dan sejenisnya dibenarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Ulama terbatas pada tahun 1983 dengan syarat pemasangan dan pengontrolan dilakukan oleh tenaga medis wanita.Kata Kunci : Keluarga Berencana, Alat Kontrasepsi, Hukum Islam