NIM. A1011161177, VYRA AULIA
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PRODUK PERAWATAN WAJAH YANG TIDAK TERDAFTAR DI BBPOM PONTIANAK NIM. A1011161177, VYRA AULIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini terkait dengan latar belakang bahwa maraknya peredaran produk perawatan wajah yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab tekhususnya pada produk berjenis Masker Wajah yang mengklaim bahwa produk tersebut terbuat dari bahan-bahan alami dan aman digunakan untuk semua jenis kulit dalam jangka waktu yang cukup lama. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen produk perawatan wajah yang tidak terdaftarnya di BBPOM Pontianak.Tujuan adanya penulisan skripsi ini ialah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum konsumen produk perawatan wajah yang tidak terdaftar di BBPOM Pontianak, untuk mengetahui apa saja faktor penyebab peredaran dan saja faktor yang mempengaruhi konsumen untuk membeli produk perawatan wajah yang tidak terdaftar di BBPOM Pontianak, untuk mengetahui apa saja upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan Konsumen terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk perawatan wajah yang tidak terdaftar di BBPOM Pontianak, serta untuk mengetahui apa saja bentuk ganti rugi yang didapatkan oleh Konsumen dari Pelaku Usaha. Metode yang digunakan oleh penulis ialah Socio Legal yang mana metode penelitian yang mendekati suatu permasalahan melalui penggabungan antara analisa normatif dengan pendekatan ilmu non-hukum dalam melihat hukum.Hasil dari kesimpulan penelitian ini ialah bahwa konsumen tidak mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan perjanjian awal pelaku usaha yaitu ganti rugi berupa pengembalian uang sesuai dengan jumlah produk yang dibeli oleh konsumen jika konsumen mengalami kerugian akibat yang ditimbulkan dalam penggunaan produk perawatan wajah khususnya pada produk masker wajah. Serta pelaku usaha harus bertanggung jawab atas segala kerugian yang di alami oleh konsumen. Hal ini sudah di atur lebih lanjut pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kata Kunci: Produk Perawatan Wajah, Perlindungan Hukum Konsumen, Ganti Rugi, BBPOM.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PRODUK PERAWATAN WAJAH YANG TIDAK TERDAFTAR DI BBPOM PONTIANAK NIM. A1011161177, VYRA AULIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini terkait dengan latar belakang bahwa maraknya peredaran produk perawatan wajah yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab tekhususnya pada produk berjenis Masker Wajah yang mengklaim bahwa produk tersebut terbuat dari bahan-bahan alami dan aman digunakan untuk semua jenis kulit dalam jangka waktu yang cukup lama. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen produk perawatan wajah yang tidak terdaftarnya di BBPOM Pontianak.Tujuan adanya penulisan skripsi ini ialah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum konsumen produk perawatan wajah yang tidak terdaftar di BBPOM Pontianak, untuk mengetahui apa saja faktor penyebab peredaran dan saja faktor yang mempengaruhi konsumen untuk membeli produk perawatan wajah yang tidak terdaftar di BBPOM Pontianak, untuk mengetahui apa saja upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan Konsumen terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk perawatan wajah yang tidak terdaftar di BBPOM Pontianak, serta untuk mengetahui apa saja bentuk ganti rugi yang didapatkan oleh Konsumen dari Pelaku Usaha. Metode yang digunakan oleh penulis ialah Socio Legal yang mana metode penelitian yang mendekati suatu permasalahan melalui penggabungan antara analisa normatif dengan pendekatan ilmu non-hukum dalam melihat hukum.Hasil dari kesimpulan penelitian ini ialah bahwa konsumen tidak mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan perjanjian awal pelaku usaha yaitu ganti rugi berupa pengembalian uang sesuai dengan jumlah produk yang dibeli oleh konsumen jika konsumen mengalami kerugian akibat yang ditimbulkan dalam penggunaan produk perawatan wajah khususnya pada produk masker wajah. Serta pelaku usaha harus bertanggung jawab atas segala kerugian yang di alami oleh konsumen. Hal ini sudah di atur lebih lanjut pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kata Kunci: Produk Perawatan Wajah, Perlindungan Hukum Konsumen, Ganti Rugi, BBPOM.