Penelitian ini membahas tentang Transparansi Penggunaan Anggaran Pemerintahan Desa Sebagai Salah Satu Upaya Mencegah Terjadinya Penyelewengan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Studi Di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang), dan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana Transparansi Penggunaan Anggaran Pemerintahan Desa Sebagai Salah Satu Upaya Mencegah Terjadinya Penyelewengan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Studi Di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang). Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang Transparansi Penggunaan Anggaran Pemerintahan Desa sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya penyelewengan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang. Untuk mengetahui kendala-kendala yang menyebabkan tidak Transparansi Penggunaan Anggaran Pemerintahan Desa di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang dan untuk mengetahui upaya apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa untuk menciptakan transparansi Desa di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris, bersifat deskriptif, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan hak angket, sampel ditentukan dengan teknik Quota Sampling dan hasil penelitian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanan Desa Pasal 95 ayat 1 menyebutkan bahwa sumber pendapatan desa adalah bagian dari pengalokasian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang mana Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota melalui Kas Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun secara pertisipatif. Rakyat sebagai yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara darimana dan berapa besar pendapatan desa dan diajak bermusyawarah untuk apa keuangan desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk sebesar kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pengelolaan APBDes di Desa Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang sudah berdasarkan pada prinsip transparansi maupun prinsip akuntabilitas, walaupun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan demikian perlu dilakukan penyempurnaan secara berkelanjutan dengan tetap menyesuaikan situasi dan kondisi serta perkembangan peraturan perundang undangan yang berlaku.Kata Kunci : Penggunaan Anggaran, APBDes, Transparansi