NIM. A1012151197, DINA SEPTIANI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS PENCANTUMAN HARGA BARANG DENGAN PECAHAN NOMINAL YANG SUDAH TIDAK BEREDAR DI INDONESIA NIM. A1012151197, DINA SEPTIANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap orang pada suatu waktu dalam posisi sendiri atau berasama-sama dalam keadaan apapun pasti akan menjadi konsumen suatu barang atau jasa tertentu. Dalam menjaga kelangsungan perekonomian, konsumen menduduki posisi cukup penting, namun ironisnya sebagai salah satu pelaku ekonomi, kedudukan konsumen sangat lemah dalam hal perlindungan hukum. Konsumen yang selama ini berada dalam posisi lemah terkesan hanya menjadi obyek pelaku usaha melalui kiat promosi, maupun cara penjualan yang sangat ekspansif. Dasar hukum perlindungan konsumen pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni: Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen. Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, seorang pelaku usaha cukup memiliki rasa tanggung jawab akan memenuhi hak konsumen atas informasi tersebut, dan tidak akan menganggap layak, serta sudah sewajarnya untuk tidak mengelabui konsumen melalui penyampaian yang menyesatkan, sebab dampak yang ditimbulkan bukan hanya merugikan konsumen, tetapi dapat pula merusak citra pelaku usaha dalam jangka panjang, serta menghilangkan kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha. Perbuatan pelaku usaha yang seringkali merugikan konsumen tetapi tidak disadari oleh konsumen itu sendiri, yakni pengalihan bentuk uang kembalian konsumen ke dalam bentuk lain seperti menukarkannya dengan permen ataupun melakukan pemotongan pundi amal semacam sumbangan secara sepihak dengan alasan tidak adanya uang kembalian atau sekadar ingin membulatkan uang kembalian tersebut. Fenomena tersebut tidak lepas dari dominanya pelaku usaha secara ekonomis dan keunggulan kejiwaan Pencantuman harga berupa pecahan yang seolah-olah terlihat lebih murah namun meyesatkan ini tertuang dalam Pasal 10 huruf (a) UUPK pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau memuat peyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai, a) harga atau tariff suatu barang dan/ jasa. Harganya terlihat lebih murah yang menggerakan konsumen untuk membeli tetapi saat pembayaran konsumen dirugikan dengan penbulatan keatas atau menggantinya berupa permenKenwood : Pencantuman Harga Barang Dengan Pecahan Nominal