NIM. A1011161181, NUR AFNI ZUBAIDAH
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PENGAWASAN PERIZINAN INVESTASI ASING DI BIDANG USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KALIMANTAN BARAT NIM. A1011161181, NUR AFNI ZUBAIDAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pelaksanaan pengawasan perizinan investasi asing di bidang usaha perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat yang di terbitkan oleh Dinas terkait yaitu Dalam pelaksanaan penanaman modal asing di Indonesia khususnya di Provinsi Kalimantan Barat, badan yang berperan dalam semua hal yang berkaitan dengan penananaman modal ialah Badan Koordinasi Penanaman Modal (Pusat) yang ada di Jakarta, dan di Provinsi Kalimantan Barat sendiri ialah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengawasan perizinan yang dilakukan oleh dinas terkait terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalimantan Barat. Teknik analisis yang di pakai adalah kualitatif, yaitu dengan menguraikan dan menjelaskan hasil penelitian dalam bentuk kata-kata lisan maupun tulisan. Pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik studi kepustakaan, observasi, wawancara dan penelusuran data secara online.Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengawasan perizinan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Provinsi Kalimantan Barat tidak selaras dengan peraturan yang berlaku. Pemberian izin usaha kepada investor asing di Kalimantan Barat seharusnya sesuai dengan Peraturan Daerah No.2 tahun 2011 tentang Penanaman Modal Mekanisme pengawasan izin usaha perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat harus sesuai dengan prosedur Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan NonPerizinan dan Permentan No. 98/Permentan/PT.140/9/2013.Kata Kunci : Pengawasan, Perizinan , Investasi Asing